Mafia Tanah
Wayan Sutita, S.H., Prakitisi Hukum Agraria Bali, saat diwawancarai langsung oleh Baliportalnews.com, di Kantornya, Jalan Tukad Balian No. 156, Renon. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Maraknya sengketa lahan ditenggarai sebagai dasar meningkatnya kasus pertanahan di Bali, serta menimbulkan konflik antar sesama. Selain itu, meningkatnya angka kasus sengketa tanah juga tidak terlepas dari peran mafia tanah, oknum-oknum yang bermain dengan memanfaatkan kondisi Bali yang marak akan kasus sengketa sebagai lahan mereka mencari pundi-pundi uang.

Menanggapi peran Mafia Tanah di Bali yang semakin merajalela, salah satu Praktisi Hukum Agraria/Pertanahan Bali, pada Rabu (7/6/2023), Wayan Sutita menyebut, ada beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

Menurutnya, meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas menjadi pemicu yang menimbulkan adanya peran mafia tanah bermain, guna membuat kasus sengketa tanah semakin meningkat.

“Ini sangat luar biasa. Keberadaan mafia tanah di Bali bisa dibilang cukup masif, karena biasanya mereka ini tidak melakukan praktiknya secara individu, mereka memiliki jaringan yang juga melibatkan oknum di instansi terkait,” ucapnya.

Mantan Pejabat ATR/BPN ini juga menjelaskan, banyak kasus terjadi di Bali, diantaranya dengan modus pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya.

Menurut Sutita, jaringan mafia tanah di Bali diduga didukung pendanaan yang besar, agar dapat menguasai lahan korbannya secara ilegal.

Baca Juga :  Komunitas Honda Stylo 160 Resmi Terbentuk, Siap Gabung di HCB

“Mereka ini memiliki jaringan yang luar biasa. Bahkan aksesnya bisa ke instansi-instansi terkait, mencari selah di lokasi-lokasi strategis dengan nilai tinggi. Sponsornya juga luar biasa dari sisi pendanaan, jadi jelas kejahatan ini sangat sistematis. Masyarakat Bali harus waspada,” tambahnya.

Sutita mengingatkan, masyarakat Bali saat ini harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah. Keberadaan jaringan mafia tanah semakin merajalela, sehingga masyarakat Bali diminta lebih waspada.

“Pengalaman saya berkata sudah, keberadaan mereka saat ini semakin masif. Jadi saya minta masyarakat lebih waspada, dan jangan segan-segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan prakitknya. Kami siap dobrak mafia tanah di Bali,” tegas Wayan Sutita, yang juga siap melayani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan di kantornya, Jalan Tukad Balian No. 156, Renon, Denpasar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News