Sayan
Mediasi sengketa lahan di Banjar Baung oleh BPN Gianyar di Kantor Desa Sayan, Rabu (12/4/2023) pagi. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Keberlanjutan kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Banjar Baung, Desa Sayan, Gianyar, yang diketahui telah di tempati oleh I Nyoman Toplo dan I Nyoman Lama selama puluhan tahun, yang juga di klaim kepemilikannya oleh Puri Sayan Ubud, pada Rabu (12/4/2023) pagi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar menggelar mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yang juga turut di saksikan langsung oleh Perbekel (Kepala Desa) bertempat di Aula Kantor Dinas Desa Sayan, Gianyar.

Diungkapkan sebelumnya, Nyoman Toplo dan Nyoman Lama mengaku sebagai pemilik sah lahan 1 hektar tersebut yang terbagi masing-masing seluas 45 dan 65 are dengan bukti kepemilikan hak (Sertifikat) yang mereka peroleh melalui program PTSL (Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap) Presiden Jokowi tahun 2019 lalu dan sempat di akomodir oleh Perbekel Desa Sayan, serta bukti surat pembayaran pajak (SPPT PBB) terkait kepemilikan lahan tersebut yang sudah ditempatinya selama ratusan tahun warisan orang tuanya.

Dalam perjalanannya, kedua pihak tersebut mengalami keterhambatan dikarenakan ada pihak lain dari Puri Sayan Ubud yang merasa keberatan jika lahan tersebut di sertifikatkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan putusan nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin, yang membuat polemik semakin meruncing dengan adanya pencabutan tanda tangan oleh Perbekel Desa Sayan, I Made Andika, secara sporadik terkait status PTSL atas nama I Nyoman Toplo dan I Nyoman Lama.

“Ada pihak yang berkeberatan dari tahum 2019 hingga detik ini, walaupun telah mengajukan gugatan dan gugatannya di tolak. Padahal, gugatan dari pihak penggugat (Puri Sayan, red) dalam perkara perdata di PN Gianyar sudah ditolak Majelis Hakim. Pihak penggugat juga tidak melakukan upaya banding. Panitera sudah mencatatkan putusan PN Gianyar Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin tertanggal 9 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red),” jelas Nyoman Toplo, didampingi kuasa hukumnya I Wayan Sutita dari Dobrak Law Office Jl. Tukad Balian No. 156 Renon, Denpasar.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Serahkan Rapor OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli

Proses mediasi oleh BPN di Kantor Desa Sayan berlangsung alot, I Wayan Sutita (Dobrak CS, red) kuasa hukum Nyoman Toplo dan Nyoman Lama mengatakan status lahan yang dimiliki oleh kliennya saat ini yaitu tanah hak milik adat yang telah dikuasai turun-temurun yang dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan bukti berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak) dan pipil-pipil robek yang dimiliki sejak dulu.

“Sudah ada putusan inkracht dari PN Gianyar yang memenangkan klien kami. Jadi, secara hukum legal Pak Toplo dan Nyoman Lama sah sebagai pemilik lahan tersebut. Masalahnya sekarang pensertipikatannya dihambat oleh Pak Bekel (Perbekel, red),” tegasnya.

Dobrak CS kuat menduga ada tindak pidana dalam kasus sengketa yang dialami kliennya,  sempat disebutkan bahwa Perbekel (Kepala Desa, Kades, red) Desa Sayan telah melawan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menghambat proses PTSL (Persertipikatan Tanah Sistematis Lengkap) warganya, dimana Kepala Desa telah menerbitkan Surat Pernyataan ‘Pencabutan Tanda Tangan’ secara sporadik, sehingga proses PTSL warganya tersebut seluas 1 hektar lebih terhambat selama 3 tahun.

“Kami menyayangkan pencabutan tanda tangan pada Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah), secara de facto keluarga I Bondolan tinggal di sana itu terungkap dari fakta persidangan bahkan oleh saksi yang dibawa oleh Penggugat beberapa waktu silam. Dalam sidang di PN Gianyar,” terangnya lagi.

Sementara itu, Perbekel Desa Sayan, I Made Andika, yang juga turut menyaksikan proses mediasi oleh BPN Gianyar dengan kedua belah pihak yang bersengketa, saat disinggung perihal tersebut menjelaskan, mengamini bahwa telah menandatangani tanda Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022. Pihaknya menyebut, hal tersebut dilakukan dengan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, sehingga selaku aparatur pemerintah dirinya memutuskan untuk mengembalikan permohonan ke titik awal.

“Jadi kami selaku perbekel ingin berlaku adil pada kedua belah pihak. Kami tidak mau larut dalam permasalahan ini, silahkan sudah ada ranahnya, dimana tempat jika ingin membuktikan kebenaran diri masing-masing,” jelas I Made Andika di hadapan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan oleh awak media, Kepala BPN Gianyar I Made Sumadra menyebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk mencari kebenaran dari batas-batas lahan yang dimaksud tersebut, hingga terbitlah sertifikat atas nama I Nyoman Toplo dan I Nyoman Lama atas lahan tersebut pada akhir 2019.

“Kami sangat berharap dengan kehadiran kedua pihak disini duduk bersama, Astungkara, dengan mediasi ini bisa menemukan titik terang dan solusi yang baik dari masing-masing pihak,” paparnya.

Diakhir mediasi belum ada kata mufakat dari kedua pihak yang bersengketa, sehingga pihak BPN Gianyar yang terhitung sudah ketiga kalinya menggelar mediasi terkait polemik yang terjadi, berharap kedua pihak untuk dapat melakukan diskusi mencari win win solution diluar agenda mediasi yang digelar secara kekeluargaan.

Selanjutnya, pihak dari Puri Sayan Ubud yang di wakili AA Ngurah Mukti Prabawa Redi enggan banyak berkomentar, dirinya menegaskan akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya apabila melalui mediasi tidak ditemukan solusi.

“Ya kan sudah dilakukan mediasi hari ini (12/4/2023) oleh BPN. Kita sih harapkan ada titik terang, seandainya tidak ya proses hukum tetap akan kita lanjutkan,” terang Agung Ngurah Mukti mewakili Cokorda Gede Arjana dan Cokorda Bagus Ari Santika dari pihak Puri Sayan Ubud. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News