DJP
www.pajak.go.id

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, berpesan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, komitmen integritas para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi. Adapun yang menjadi tema peringatan Hari Antikorupsi kali ini adalah ‘Pulihkan Negeri Saat Pandemi Perkuat Pajak Tanpa Korupsi’.

“SDM (Sumber Daya Manusia) yang berintegritas merupakan salah satu pilar dalam Reformasi Perpajakan. Perilaku yang mengkhianati integritas merupakan isu yang perlu diselesaikan dan ditidaklanjuti sesuai dengan ketentuan untuk menunjukkan bahwa DJP tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam mencapai Reformasi Perpajakan. Melalui Reformasi Perpajakan yang tercapai dengan baik, pajak akan menjadi kuat, sehingga pembiayaan pembangunan dapat berjalan dengan baik pula,” ujar Suryo.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara puncak Hakordia 2021 di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Kamis (2/12/2021). Pada acara yang digelar secara daring dan luring tersebut, menampilkan sajian utama yaitu Gelar Wicara Bincang Integritas dengan narasumber Dirjen Pajak, Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas. Sementara itu, sambutan kunci disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam Gelar Wicara Bincang Integritas yang salah satu tujuannya adalah memperkaya wawasan program antikorupsi di DJP, Suryo mengatakan dalam rangka penguatan integritas pegawai, DJP melaksanakan program-program sebagai berikut:

  1. Implementasi Zona Integritas (ZI) – Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan DJP, sebagai penerapan Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
  2. Melakukan Public Campaign untuk internal maupun eksternal DJP, dengan  upaya publikasi dan kampanye komitmen antikorupsi dari seluruh pegawai di kantor pajak maupun pada fasilitas publik.
  3. Pemanfaatan Whistle Blowing System, yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana untuk melaporkan indikasi tindak kecurangan, pelanggaran, dan fraud di lingkungan DJP.
  4. Memperkuat pengawasan oleh  atasan  langsung  (pengawasan  melekat)  terhadap pegawai, melalui program Knowing Your Employee.
  5. Pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung secara berkelanjutan (on going monitoring).
  6. Internalisasi Corporate Value yang tujuan utamanya adalah meningkatkan sinergi antar pegawai dalam suatu unit kerja.
  7. Penandatanganan Komitmen Integritas Pimpinan Komitmen Integritas Pimpinan ditandatangani oleh setiap Pimpinan Unit.
Baca Juga :  Survei Konsumen Bali Februari 2024: Optimisme Konsumen di Bali Meningkat

Selain itu, dalam rangka pengawasan internal, DJP terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan selaku lini ketiga Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Kementerian Keuangan. Tidak lupa, kerja sama dan sinergi juga DJP lakukan bersama KPK yang selama ini telah mendukung dan membantu dalam mewujudkan DJP bersih dari korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, yang bertindak sebagai pembicara sambutan kunci berpesan kepada seluruh pegawai DJP dan masyarakat pada umumnya untuk.mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi. “Kenapa korupsi ini masih terjadi, satu jawabannya, karena masih ada yang menganggap secara permisif bahwa korupsi adalah peninggalan budaya. Karenanya kami berpendapat bahwa tidak ada kata lain kecuali kita ubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi,” kata Firli.

Baca Juga :  Jaga Kesucian Ibadah Nyepi, Indosat Ooredoo Hutchison Hentikan Sementara Layanan Data Seluler di Bali

Lebih lanjut menurut Firli menyatakan bahwa segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi. Dulu, korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang, sekarang setidaknya ada 7 kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Bentuk korupsi yang paling banyak melibatkan penyelenggara negara adalah gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan.

“Saya sangat hormati dan apresiasi prestasi dan kerja keras rekan-rekan pajak dalam menjadi andalan utama penerimaan APBN, namun saya juga prihatin karena interaksi yang tidak bisa dihindari dengan wajib pajak sehingga masih ada satu dua oknum pegawai yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini mari kita cegah bersama dengan memperkuat integritas,” pungkas Firli.

Dalam acara puncak Hakordia 2021 ini juga dilakukan penganugerahan pemenang lomba desain grafis dan olimpiade antikorupsi. Hal itu karena sebelumnya telah dilaksanakan lomba desain grafis dan olimpiade antikorupsi sebagai rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

Dari lomba desain grafis, terkumpul 273 karya dari seluruh unit DJP di Indonesia. Terdiri dari beberapa tema, yaitu whistleblowing system, kode etik dan kode perilaku, gratifikasi, dan internalisasi corporate value.

Sementara itu, untuk olimpiade antikorupsi dilakukan dalam tiga tahap, yaitu dua tahap penyisihan dan satu tahap final. Olimpiade ini diikuti oleh 789 peserta dari seluruh unit DJP di Indonesia.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News