Mantan Sekda Buleleng
Mantan Sekda Buleleng Resmi Ditahan Kejati Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pembangunan Bandara Bali Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melakukan penahan terhadap Dewa Ketut Puspaka (DKP), pada Senin (18/10/2021) pagi.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemanggilan terhadap tersangka DKP pada Senin (18/10/2021) pagi. Adapun Tersangka DKP memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tersebut, dan datang pada pukul 10.00 WITA dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19 untuk selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Kerobokan,” terang Luga.

Untuk dapat diketahui, DKP ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam perkara penerimaan sejumlah uang pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, guna pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih Rp16 miliar.

Baca Juga :  Penemuan Bayi dengan Tali Pusar di Garase Mobil

DKP disangkakan telah melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selanjutnya dalam penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali,” tambahnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News