Di  Indonesia  terdapat  berbagai  peraturan  perundang-undangan yang berlaku, salah satu fungsi dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai arah perilaku hidup manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu dari ketentuan tersebut adalah peraturan / keputusan yang menyangkut kesehatan. Ketentuan ini dibuat dengan alasan karena terlalu banyaknya permasalahan di bidang kesehatan, baik permasalahan di rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya maupun permasalahan antara pasien dengan dokter secara pribadi.
Kesehatan merupakan salah satu unsur sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Setiap negara berupaya memberikan perhatian utama pada pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan yang profesional hingga fasilitas kesehatan yang modern. Negara juga membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan di bidang kesehatan (hukum kesehatan) sebagai pedoman yuridis dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Hukum kesehatan pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan.
Pada masa pandemi memaksa setiap orang untuk menerima kondisi baru yang jauh berbeda dari sebelumnya dalam menjalani rutinitas. Belakangan istilah the new normal sering diwacanakan dimana sebuah kondisi dengan gambaran di mana masyarakat kembali menjalani aktivitas di luar rumah seperti sedia kala setelah penerapan PSBB / pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah, dan himbauan tetap di rumah bagi wilayah yang tidak ditetapkan PSBB, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . Tidak sedikit dari rutinitas harian merupakan akses terhadap pelayanan kesehatan, maka apabila the new normal akhirnya diterapkan, semestinya penyelenggara pelayanan kesehatan (fasilitas kesehatan) telah menyusun strategi dengan memerhatikan pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang kesehatan.
Kehidupan new normal yang menekankan penerapan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak antara individu untuk mencegah penularan, kenyataannya kontraproduktif dengan kondisi pelayanan kesehatan yang masih diwarnai penumpukan antrean. Hal ini patut menjadi perhatian, khususnya untuk jenis pelayanan langsung seperti layanan kesehatan. Maka ke depannya jika the new normal diterapkan, instansi penyelenggara pelayanan kesehatan diharapkan sudah harus mempunyai mekanisme pelayanan yang dapat meminimalisir penumpukan antrean.
Metode yang dapat digunakan salah satunya adalah melakukan pengambilan nomor antrean secara online dilengkapi dengan perkiraan waktu kapan masyarakat harus ke fasilitas kesehatan tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara langsung, dengan demikian masyarakat tidak perlu menumpuk di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik maupun rumah sakit hanya untuk sekadar menunggu giliran. Sebab mustahil menerapkan protokol kesehatan di tengah keramaian akibat banyaknya antrean dalam ruangan yang terbatas.
Globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan, masa pandemi Covid-19 dan kehidupan new normal berdampak pada perubahan nilai dan perilaku masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan. Sistem pelayanan kesehatan mengalami perubahan dan perkembangan zaman. Perangkat nilai dan norma yang termuat pada Peraturan perundang-undangan terkait kesehatan ataupun mengenai pelayanan kesehatan dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan zaman. Selain itu, aturan hukum tentang kesehatan dirasa belum memberikan pengaturan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan. Karena itu, pembaharuan hukum di bidang kesehatan perlu dilakukan, untuk menyediakan seperangkat norma yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan, sekaligus norma tersebut mampu mengakomodasi perkembangan jaman.