BALIPORTALNEWS.COM – Hukum merupakan norma dari masyarakat di mana hukum tersebut berlaku. Aturan hukum yang berlaku di Indonesia akan menjadi efektif apabila hukum tersebut berasal dari semangat masyarakat yang menciptakan hukum itu sendiri yakni masyarakat hukum Indonesia. Seperti telah dijelaskan, bahwa hukum atau aturan yang berlaku di negara kita saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan jaman sehingga diperlukan perubahan yang bersifat revolusioner dalam arti perlu adanya perubahan mendasar dari hukum dan sistem hukum yang ada.
Pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 merubah segala tatanan yang selama ini telah dijalani oleh manusia-manusia yang hidup di seluruh negara-negara yang ada di dunia, perlu ada aturan-aturan hukum yang baru yang akan merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya.
Diperlukan aturan-aturan hukum baru terutama di bidang kesehatan yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan dalam menyambut kehidupan di era new normal. Mengapa harus ada aturan hukum dan perberlakuan hukum di bidang kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan dalam memasuki tatanan kehidupan new normal?
Pembaharuan hukum pada hakikatnya merupakan pembaharuan terhadap pokok-pokok pemikiran yang sering juga dimaknai sebagai pembaharuan konsep atau ide dasar bukan sekedar mengganti perumusan pasal secara tekstual. Meski paparan tekstualnya tak bisa diabaikan, nilai dasar dibalik yang tekstual itu adalah kepentingan prioritasnya. Artinya, dalam pembaharuan hukum, pembaharuan terhadap nilai-nilai itulah yang menjadi kebutuhan mendasarnya. Sebab substansi hukum adalah nilai. Hukum sejatinya merupakan gambaran atas sebuah tata nilai.
Tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi, dan keadilan sosial.
Untuk  mencapai  tujuan  tersebut  diselenggarakan  program  pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.