Hukum sebagai alat rekayasa sosial mesti tampil untuk mengambil andil mengubah pola kebiasaan dalam pelayanan kesehatan dari situasi normal yang lama ke situasi normal yang baru. Kondisi ini membuat pelayanan kesehatan berbasis digital akhirnya bukan lagi menjadi pilihan melainkan kewajiban.
Diharapkan pembaharuan hukum di bidang kesehatan harus berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai cita luhur bangsa Indonesia. Ada beberapa hal pokok atau mendasar sebagai pilar yang harus diperhatikan dalam pembaharuan hukum tentang kesehatan, yakni; landasan dasar yang menjadi asas dalam pelayanan kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan yang berkeadilan, dan pertanggungjawaban para pihak dalam pelayanan kesehatan yang jelas dan berkeadilan.
Negara/Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola negara mempunyai kewajiban untuk membuat aturan hukum tersebut supaya masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 dan dalam menyambut tatanan kehidupan baru (new normal).
Penulis :
I Gede Perdana Yoga, SH., MH., Staf Sub. Bagian Pendidikan dan Kerjasama Rumah Sakit Universitas Udayana