PPPK
Sumber Foto : Istimewa

“Sehingga, yang menerima SK hanya 101 orang dengan rincian Tenaga Pendidik sebanyak 66 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 35 orang,” jelasnya.

Semua proses pemberkasan dan usul penetapan NIPPPK dilakukan sama seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Semuanya secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi layanan kepegawaian (SAPK). Serta aplikasi pendukung dokumen elektronik (docudigital).

“Lalu ditetapkan persetujuan teknis usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja NIPPPK pada tanggal 22 Januari 2021,” ucap Suyasa.

Menekankan mengenai hak dan kewajiban dari PPPK, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa mengatakan bahwa hak dan kewajiban  yang dimiliki PPPK tidak berbeda dengan PNS. Kecuali pada penerimaan uang pensiun. Saat ini, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Hari ini akhirnya terealisasi Bupati menyerahkan SK PPPK formasi Tahun 2019. Yang Pasti, PPPK itu sama dengan PNS. Bedanya hanya mereka tidak mendapatkan pensiun. Sisanya, hak-haknya semua sama karena bagian dari ASN. Beban kerjanya juga sama,” kata dia.

Sesuai dengan SK Bupati Buleleng 813/409-509/I/BKPSDM/2021 kontrak kerja PPPK terhitung mulai 1 Februari 2021 hingga 31 Januari 2026. Namun, akan dievaluasi sesuai dengan kinerja setiap tahunnya. Jika ada peraturan yang dilanggar, tentu bisa diputus kontraknya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News