Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARGuna menjaga kondusifitas serta mendukung penyebaran Covid-19, Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban pedagang di Kawasan Jalan Sulawesi Denpasar pada Jumat (1/5/2020) dini hari.

Baca Juga :  Siap Jadi Pusat Perhatian, Astra Motor Bali Luncurkan New Honda Stylo 160

Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran pedagang mengabaikan imbauan untuk tidak berdagang melebihi pukul 21.00 Wita serta tidak memperhatikan social dan physical distancing atau masih berkerumun.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, hal ini mengingat sudah ada transmisi lokal yang terjadi. Selain itu, adanya imbauan untuk tidak berdagang melewati pukul 21.00 wita serta tidak berkerumun juga diabaikan para pedagang.

“Kami tidak melarang untuk mencari rejeki, namun mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pemerintah, mengingat saat ini kasus Covid-19 terus berkembang,” kata Dewa Sayoga.

Baca Juga :  Sinergi Pemkot Denpasar, MDA dan Kepolisian Tertibkan Ogoh-ogoh Ber-Sound System

Lebih lanjut dijelaskan, selain sebagai upaya penegahan dini terhadap penyebaran Covid-19, keberadaan pedagang di Jalan Sulawesi juga melanggar Perda nomer 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kendati demikian, Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat.

Melainkan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus tetap diindahkan walaupun sedang mencari rejeki. Sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Buka Lomba Debat dan IAPI Bali Award, Sekda Dewa Indra Harap Tim Pengadaan Tingkatkan Kompetensi dan Kredibilitas

Dewa Sayoga mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan, apalagi dalam dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar, sehingga masyarakat mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum,” jelas Dewa Sayoga. (humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News