Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIOPRTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Kediri menangkap pelaku penipuan lewat online, Muslimin (27) asal Bayuwangi. Muslimin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya mengataka bahwa kedoknya ini digerakkan oleh seorang narapidana di LP Kerobokan.

“Kami juga sempat mendatangi LP Kerobokan, guna mencari seorang narapidana dalam kasus ITE berinisial SR yang disebut-sebut sebagai penggerak aksi penipuan tersebut. Namun, orang berinisial SR yang dicari tidak ada.,” ujar Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya, Senin (29/5/2017).

Polisi menduga penipuan tersebut hanya akal-akalan Mulimin yang juga mengaku sebagai adik kandung SR. Sementara korban dalam kasus ini adalah Igas (25) beralamat di Banjar Jagasatru, Kediri.

Muslimin dalam keterangannya kepada polisi mengatakan bahwa sebelumnya SR telah memesan Kamar 703 Hotel Pan Pacifik, Tanah Lot, melalui telepon. SR dikatakan telah melakukan pembayaran melalui M-banking, sehingga pihak hotel memberikan kunci kamar hotel.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Ngenteg Linggih Pura Sang Hyang Landu 

SR juga dikatakan memesan seorang wanita panggilan berinisial KK untuk datang ke Pan Pacifik. Wanita itu disuruh mengaku sebagai istri SR, yang selanjutnya SR dikatakan menelepon Muslimin untuk ke Pan Pacifik menemui Igas yang penjualhandphone online, yang ketika itu sudah menunggu di restoran hotel.

Muslimin kemudian bertemu dan mengajak Igas ke kamar 703, bertemu dengan KK. Igas dikenalkan bahwa KK adalah istri SR.  Di tempat itu, mereka terlibat pembicaraan bisnis, sehingga Igas mau saja menyerahkan dua HP Iphone 6S.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Pujawali Ageng Mapedudusan Alit di Luhur Pura Taman

Muslimin yang tinggal di Jalan Buana Raya, Gang Buwana Rukun No. 5 Denpasar itu, kemudian pergi dari kamar hotel. Alasannya, dia akan bertemu dengan SR, yang dikatakan tidak jauh dari lokasi hotel.

Igas yang sudah menunggu lama, namun Muslimin tak kunjung datang kembali. Igas mencoba bertanya ke pihak hotel, namun ternyata sewa kamar hotel belum dibayar. Begitu juga dengan wanita yang berada di kamar 703 itu (KK) bukanlah istri SR, namun sebagai wanita panggilan yang juga belum dibayar.

Baca Juga :  Jumat Ceria Bersama Bupati Tabanan

Merasa tertipu, Igas kemudian melapor ke Polsek Kediri. Kepolisian menindaklanjuti laporan kasus tersebut, dan kemudian berhasil menangkap Muslimin saat berada di dalam Kapal Ryl di Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan.

“Kami menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka Muslimin. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, jo Pasal 372 KUHP, yang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas Kompol Sumarajaya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News