Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melakukan tindakan tegas dalam penegakan perda bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini telah dilakukan tindakan pidana ringan (tipiring) setiap minggu pada para pelanggar.

Seperti yang dilaksanakan pada Kamis (6/10/2016) Satpol PP telah melakukan tipiring terhadap 12 pelanggar perda. Bahkan dari 12 pelanggar tersebut 7 mahasiswa yang merokok sembarangan juga kena tipiring, dengan keputusan hakim M. Djalid didenda Rp 100 ribu per orang karena melanggar perda No.7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

“Kami terus melakukan tipiring bagi pelanggar perda. Hal ini untuk penegakan perda yang telah di terapkan di Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana.

Dengan semakin gencarnya tipiring terhadap perokok sembarangan, diharapkan kedepannya akan memberikan pendidikan pada masyarakat kalau merokok agar pada tempat yang telah disediakan.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding Private Company Bangun Budaya #Cari_Aman

Tipiring yang dilaksanakan sekarang ini selain pelanggar bagi perokok sembarangan pihaknya juga menindak pembuang limbah sembarangan yang melanggar perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Wiradana menyampaikan penindakan terhadap pembuang limbah sembarangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya pencemaran limbah di kawasan Padangsambian.  Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, kelurahan telah melakukan penertiban terhadap pelanggar yang membuang limbah tahu ke sungai.

“Dari penertiban tersebut terbukti kami temukan adanya pencemaran limbah tahu ke sungai,” ujarnya.

Dengan adanya bukti dan saksi terhadap pelanggaran pembuangan limbah ke sungai maka diajukan dalam sidang tipiring ini.

Baca Juga :  Kolaborasi Srikandi PLN–YBM PLN, Aktif Dukung Peningkatan Kapasitas UMKM di Bali

“Tindakan tegas bagi pelanggar perda di Kota Denpasar diharapkan sebagai pemberlajaran dan mendidik masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Untuk itu setiap pelaksanaan tipiring dilaksanakan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat langsung terhadap tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelanggar perda. Disamping itu untuk menggugah masyarakat turut menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Denpasar sehingga Kota Denpasar menjadi kota nyaman dan aman bagi semua masyarakat.

Dalam sidang tipiring kali ini pembuang limbah sembarangan di kenai denda sampai Rp1 juta  per orang.

“Denda bagai pelanggar untuk sidang tipiring kali ini dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta per orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako Dari Kementerian Sosial

Dalam kesempatan tersebut Alit Wiradana menghimbau masyarakat untuk mentaati aturan yang ada di Kota Denpasar.

Terlebih lagi bagi para pengusaha agar jangan membuah limbah sembarangan. Alit Wiradana juga menyampaikan agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk mengawasi bagi pelanggar peraturan yang ada dan segara melaporkan bila hal tersebut terjadi.

Mengingat pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah melainkan lebih efektif terlibatnya peran masyararakat.

Salah seorang pembuang limbah tahu Misdi mengaku kapok terhadap pelanggarannya yang dilakukan dengan membuang limbah sembarangan. Ia berharap tindakan tegas ini agar terus dilakukan bagi pelanggar lainnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News