Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Peredaran narkoba dinyatakan sudah pada tahap memprihatinkan oleh Presiden, namun dari sekian banyaknya para penyalahguna baik itu sebagai Bandar atau pengedar yang telah diproses hukum, masih saja ada peredaran barang haram itu. Untuk mengantisipasi semakin meluasnya peredaran barang haram itu, Polres Badung selalu berupaya untuk melakukan pencegahan maupun penindakan.

Dalam bulan Juni saja, Polres Badung berhasil membekuk lima penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabhu dan ekstasi serta barang bukti lainnya.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K merasa prihatin atas merebaknya peredaran narkotika dan bahan terlarang yang dapat menghancurkan masa depan bangsa itu.

Untuk itu, Pemegang pucuk pimpinan Kepolisian di Resor Badung ini memerintahkan jajarannya untuk terus berupaya mencegah peredaran barang haram itu ke wilayah Badung dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan penyuluhan dan pembinaan menangkal Narkoba oleh Kepolisian yang masuk ke sekolah sekolah, banjar banjar serta areal public .

Baca Juga :  Dukung Kemajuan, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Tandatangani MoU Sister Province Jiangxi - Bali

“ kami sangat prihatin dengan peredaran narkoba yang merambah kalangan remaja, kami perintahkan jajaran untuk menangkal masuknya barang haram itu ke wilayah Badung dengan menggandeng stake holder baik tingkat Desa, tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten” tegas mantan Kapolres Muna ini, Rabu (12/07)

Kasat narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H menambahkan bahwa timnya dalam bulan Juni membekuk lima penyalahguna yaitu Rosa Bella Maharani (22) dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi yang ditangkap di daerah jalan Imam Bonjol Denpasar, I Gede Oky Suryadinata (28) dengan barang bukti enam (6) paket sabhu seberat 3,7 gram dibekuk di jalan Tukad Petanu Denpasar, I Gede Agus Udyantara,SE (31) di bekuk di Depan Renault Showroom, jalan Imam Bonjol Denpasar dengan barang bukti narkotika jenis sabhu seberat 0,76 gram, I Gede Juliarta (42) dibekuk di Jalan Buluh Indah Denpasar dengan barang bukti sabhu seberat 0,36 gram, kemudian yang terakhir Joni (35) dibekuk di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan dengan barang bukti sabhu seberat 1,13 gram.

Baca Juga :  FPRB Tanjung Benoa Beberkan Implementasi 12 Indikator Tsunami Ready di Barcelona

Kini kelima penyalahguna narkoba tersebut tengah menjalani proses hukum.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba disekitar lingkungannya,” kata AKP Djoko Hariadi,SH. (guz/humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News