Endek Bali
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya untuk menggunakan busana berbahan kain endek saat melaksanakan tugas di kantor sejak tahun 2014. Selain seragam resmi lainnya. Ini dilakukan untuk mendukung eksistensi kain endek khas Bali.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai menghadiri peluncuran pemberlakuan SE Gubernur Bali tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (23/2/2021).

Baca Juga :  PJ Bupati Lihadnyana Ajak Seluruh Pihak Kembali Sukseskan Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng

Sutjidra menjelaskan tepatnya sejak tahun 2014 lalu, Pemkab Buleleng telah mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan busana kain endek bermotif Singa Ambara Raja setiap hari Kamis. Seiring perjalanan, terbitnya SE Gubernur Bali terkait penggunaan busana adat bali di hari kamis, maka penggunaan endek singa dialihkan menjadi hari Selasa sampai saat ini.

“Dengan adanya peluncuran pemakaian kain tenun endek oleh Gubernur, merupakan penegasan kembali kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, dan sejumlah instansi vertikal di Bali untuk menggunakan kain tenun endek asli bali setiap hari Selasa,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Hadirnya edaran tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Bali di masa pandemi Covid-19 ini. Penggunaan busana berbahan kain endek akan membangkitkan Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali. Pemkab Buleleng sangat mendukung hal tersebut. Upaya ini akan menggairahkan perajin tenun endek di Bali dan Buleleng khususunya.

“Kita wajib memakai endek bali tetapi buatan lokal dan tidak lagi memakai endek buatan dari luar Buleleng ataupun dari luar Bali,” ucap Sutjidra.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News