62 tahun
Pria 62 Tahun Ditangkap Mengedarkan Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – INR alias O, seorang pria berusia 62 tahun asal Karangasem, terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karangasem. INR ditangkap dalam operasi Antik bersama empat tersangka lainnya atas penyalahgunaan narkotika. Dia terancam hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 114 (1) JO Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“INR ini berusia 62 tahun dan berstatus sebagai pengedar. Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, saat konferensi pers pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga :  Ribuan Pratisentana Bandesa Manik Mas Buleleng dan Jembrana Nganyarin di Pura Pedarman Kawitan

Wiwin menjelaskan bahwa INR merupakan pemain lama yang telah belasan tahun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. INR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan lewat telepon dan mengambilnya melalui sistem tempelan. Hasil penjualan narkotika digunakan oleh INR untuk kebutuhan pribadi, mengingat anak-anaknya sudah dewasa dan bekerja.

Selama operasi Antik dari 30 Mei hingga 15 Juni 2024, Polres Karangasem juga menangkap empat tersangka lainnya di beberapa kecamatan berbeda di Kabupaten Karangasem. Dari total lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya berstatus sebagai pemakai dan tiga sebagai pengedar.

Baca Juga :  Oknum Perbekel Asal Kecamatan Seririt Ditangkap Polisi Diduga Terjerat Narkotika 

“Kami juga menangkap IKO, ZA, IGW, dan IMLS di lokasi berbeda. Jadi, total ada lima orang. Kebanyakan tersangka merupakan target operasi (TO) dari kasus-kasus sebelumnya. Dari seluruh tersangka, tiga berstatus pengedar dan dua pemakai, dengan dua di antaranya adalah residivis,” jelas Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta.

Dari kelima tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11,59 gram bruto dan 9,52 gram neto narkotika jenis sabu-sabu. Dengan pengungkapan kasus ini, Sadiarta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News