Penatagunaan Lahan
Penjabat Bupati Buleleng Komitmen Fasilitasi Penatagunaan Lahan Kecamatan Gerokgak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyatakan dirinya berkomitmen dalam memfasilitasi reforma agraria di Kabupaten Buleleng. Dengan salah satu agenda inti, yakni penatagunaan lahan di Kecamatan Gerokgak.

Hal tersebut disampaikannya usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buleleng dan Analisis Data Penatagunaan Tanah Kecamatan Gerokgak, di Hotel New Sunari Lovina Beach Resort, Kamis (30/5/2024).

Satu yang menjadi contoh nasional dalam reforma agraria di Kabupaten Buleleng ialah kasus masyarakat eks timor timur di Sumberklampok. Saat ini, telah terbit Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembebasan lahan seluas 79.842 M2 atau hampir 8 hektar. Dalam hal masih ada masyarakat Sumberklampok yang tidak menyetujui hal tersebut, Lihadnyana menyatakan akan terus memfasilitasi aspirasi masyarakat.

“Tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi. Kewenangan ini kan ada di pusat karena itu hutan. Yang jelas kewenangan bukan ada di pemerintah kawasan Buleleng. Tetapi karena itu masyarakat Buleleng, ya wajar kita fasilitasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Minta Perbekel/Lurah Proaktif Tindaklanjuti Surat Tercatat PN Singaraja

Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menindaklanjuti Surat Keputusan KLHK terkait pelepasan lahan, untuk melakukan sertipikasi. Luasan hampir 8 hektar yang dilepaskan, adalah untuk lahan pekarangan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun, ada beberapa kepala keluarga yang tidak menyetujui pensertipikatan karena menginginkan sertipikasi dilakukan sekaligus dengan luasan tanah garapan yang dimohonkan.

“Pekarangannya sudah selesai ada SK-nya. Sudah ada SK lingkungan hidup. Sekarang yang ini kan yang dituntut garapan. Kan gitu. Nah garapan itu masih statusnya Hutan. Lingkungan hidup juga belum berani,” kata Lihadnyana.

Terkait lahan garapan yang dimohonkan, Lihadnyana memaparkan, bahwa sejatinya sudah ada solusi yang ditawarkan KLHK yakni dengan hutan sosial. Dimana masyarakat bisa menggunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi. Ada izinnya. Namun beberapa kepala keluarga yang tidak menyetujui pensertipikatan ini menginginkan hak milik dari tanah garapan. Ditanya terkait peluang dikabulkannya harapan permohonan masyarakat akan pelepasan lahan garapan tersebut, Lihadnyana menyatakan perlu merubah Rencana Tata Ruang terlebih dahulu.

“Sepanjang dalam RT RW itu masih masuk dalam kawasan hutan. Susah. Kecuali dalam RT RW itu dikeluarkan dulu. Dibebaskan dari luas garapan yang dimohonkan. Baru bisa,” paparnya.

Lihadnyana menginginkan, seluruh masyarakat Desa Sumberklampok tetap menjaga situasi kondusif terkait proses pensertipikatan yang akan berjalan. Ia menyampaikan, bahwa seluruh Forkopimda Kabupaten Buleleng akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Sumberklampok.

“Pak Kapolres, Pak Dandim berpindah. Sudah sangat kooperatif. Sudah komunikatif. Sudah humanis. Mari kita hormati itu. Agar kita bangga jadi orang Buleleng, Tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan. Kalau komunikasi kita lancar,”

Baca Juga :  Sekda Suyasa Beri Arahan tentang Kajian Pengembangan Singaraja sebagai Kota Pendidikan

Sementara itu, Direktur Land Reform Kementerian ATR BPN, Rudi Rubijaya mengonfirmasi terkait pensertipikatan lahan pekarangan masyarakat Desa Sumberklampok. ari hampir 8 hektar yang dilepaskan, pandangan BPN tetap akan dilaksanakan dulu pensertipikatan. Ia menyatakan, bagi masyarakat yang sudah setuju, akan dilakukan verifikasi. Jika seluruh syarat telah terpenuhi, maka akan segera diterbitkan sertipikat lahan pekarangannya. Ia menyatakan bahwa aspirasi masyarakat yang belum menyetujui pensertifikatan lahan pekarangan dan menginginkan tentang lahan garapan akan didengarkan.

“Untuk lahan Garapan ini memang ada keterbatasan di forum ini makannya kita undang juga dari PKH kehutanan untuk kita bisa mendengarkan kebijakannya seperti apa. Sebetulnya sepanjang masyarakat masih menguasai dengan baik, masih ada caranya. Yang penting adalah semua bidang tanah di Bali ini bisa bermanfaat. terkait dengan legalisasinya itu memang ada kewenangan dari berbagai pihak, kita laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News