Pembukaan kegiatan Paruman Agung Desa Adat Pohgading dengan pemukulan gong oleh perwakilan Majelis Desa Adat, bertempat di Wantilan Desa Adat Pohgading pada Minggu (26/5/2024). Sumber Foto : dnd/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Desa Adat Pohgading menggelar Paruman Agung untuk pertama kalinya guna menyerap aspirasi tokoh-tokoh masyarakat terkait perencanaan program kegiatan pada 5 tahun ke depan. Pelaksanaan kegiatan ini sehubungan dengan terpilihnya Bendesa Adat Pohgading periode tahun 2024-2029 pada bulan Maret kemarin. Kegiatan yang mengusung tema “Melalui Paruman Desa Adat Pohgading Kita Membangun Peradaban Baru yang Kontekstual dan Relevan dengan Budaya Kekinian” ini bertempat di Wantilan Desa Adat Pohgading pada Minggu (26/5/2024). Dihadiri oleh Bendesa Adat Pohgading, perwakilan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan tokoh masyarakat lainnya.

Pada pembukaan, Ketua Panitia Paruman Desa, Wayan Gde Kusuma Yasa menyampaikan, bahwa inisiasi atau dasar dari pelaksanaan Paruman Agung Desa Adat Pohgading ini tertuju pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali yang mana tertuang pada Pasal 41 menyatakan Paruman adat merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi Desa Adat, dengan sistem keterwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang turut dalam memberikan usulan atau aspirasinya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Pelatihan Tata Kelola, Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata

Bendesa Adat Pohgading, I Wayan Mirta, S.T menyampaikan, bahwa melalui Paruman Agung ini dirinya sebagai Bendesa Adat Pohgading yang baru ingin menuangkan visi dan misinya terhadap program kegiatan yang nantinya akan menjadi kegiatan setiap tahun menuju kegiatan 5 tahun ke depan. Dirinya juga mengatakan, bahwa Paruman Agung ini menjadi momen yang sangat penting untuk menggali gagasan masyarakat.

Suasana pelaksanaan Paruman Agung Desa Adat Pohgading. Sumber Foto : dnd/bpn

Terdapat beberapa elemen yang turut serta dalam pelaksanaan Paruman Agung ini yakni dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pengusaha, tokoh perempuan dan pemuda termasuk warga kurang mampu dan tokoh seni.

Baca Juga :  Untuk yang Ke-11 Kali-nya, Pemerintah Provinsi Bali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“Karena semua elemen berhak untuk menyuarakan dan mengusulkan hal yang berkaitan dengan kesejahteraan Desa Adat Pohgading,” ucapnya.

Pelaksanaan Paruman Agung dilakukan lebih awal dari Musyawarah Desa Dinas pada bulan Juli mendatang, yang mana hal ini menjadikan kumpulan usulan dari masyarakat adat akan dipilah menjadi 3 bidang yakni Parahyangan, Pawongan dan Palemahan. Point penting dari ketiga bidang ini nantinya akan mengoptimalisasikan progres dari pembangunan Pura, kejelasan status banjar adat secara hukum adat dan optimalisasi aset desa dengan inovasi dan kreativitas agar tujuan ke depannya dalam mensejahterakan masyarakat bisa tercapai.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Denpasar Gencarkan ILP Untuk Kesehatan

Lebih lanjut, Wayan Mirta mengatakan, setelah 3 bidang ini dibagi maka akan dibentuk tim untuk memberikan skala prioritas terhadap kegiatan mana yang nantinya akan didahulukan dan mana kegiatan yang dibelakangkan, termasuk juga membentuk tim pembangunan yang akan memberikan nilai dari setiap kegiatan tersebut. Setelah itu, dari nilai ini akan dicocokkan dengan anggaran yang disediakan, kemudian dirasionalisasikan sehingga akan tercipta sebuah pembangunan yang terukur, terarah dan terintegrasi.

Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengharapkan Paruman Agung ini dapat menyatukan pikiran dari berbagai unsur, karena kewajiban dari bendesa adat ini disamping pelaksanaan upacara untuk meningkatkan sradha dan bhakti juga menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat adatnya.(dnd/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News