DPRD
DPRD Bali Apresiasi Penyerahan LKPD Unaudited 2023 oleh Pemprov dan Pemkab/Kota se-Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Bali menggelar Rapat paripurna ke-9 DPRD Bali masa persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali T.A 2023 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali. Serta penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali T.A 2023 kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota se- Bali pada Rabu (22/5/2024).

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali.

Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 22 Maret 2024 lalu dan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Bali harus menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini kemudian akan diperiksa oleh BPK, yang akan memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD maksimal dua bulan setelah menerima LKPD dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Semarakkan Peringatan Bulan Bung Karno VI, Pemkot Denpasar Adakan Berbagai Lomba Sebagai Refleksi Semangat Juang Bapak Proklamator

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali menyampaikan penghormatan yang tinggi serta terimakasih kepada Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., dan kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD unaudited 2023 ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga :  Gerindra Mantap Dukung Tamba-Ipat, De Gadjah: Bukan Masalah Jika Non-Kader!

Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan dan kealpaan dalam penyajian laporan keuangan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” tambah Pj Gubernur Bali.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Bali semakin transparan dan akuntabel, sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News