Tidur
Ilustrasi Tidur. Sumber Foto : Freepik.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – KS, pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng harus berurusan dengan polisi. Sebab dirinya telah nekat mengajak seorang anak di bawah umur yang berinisial NS dan diduga adalah pacarnya sendiri untuk menginap selama 4 hari 3 malam di rumah tanpa sepengetahuan orang tua NS.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat awalnya pada Senin (26/2/2024) terlapor KS berkenalan dengan NS yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi WhatsApp milik temannya. Tiga hari berselang tepatnya pada Kamis (29/2/2024) terlapor dan NS bertemu di pantai. Usai pertemuan tersebut diduga komunikasi antara keduanya semakin intens hingga berpacaran.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Sampai pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 09.00 WITA, korban kembali bertemu dengan terlapor di Pantai Air Sanih. Setelah bertemu, terlapor mengaku akan mengajak korban ke rumah salah satu teman terlapor. Namun dalam perjalanan korban justru diajak ke rumah terlapor dan mengajaknya menginap selama 4 hari tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Setelah pertemuan kedua korban diajak menginap di rumah terlapor. Orang tua korban pun sempat membuat laporan kehilangan anak di Polsek Kubutambahan tertanggal 8 Maret 2024 sampai akhirnya dua hari usai dilaporkan, korban ditemukan di Bukit Teletubbies, Kubutambahan,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :  Panen Perdana Sorgum di Desa Telaga, Harap Jadi Tambahan Penghasilan Petani

Sesampainya korban di rumah, kedua orang tuanya yang tidak terima dengan kelakuan terlapor dan curiga anaknya telah menjadi korban persetubuhan akhirnya melaporkan KS ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada Minggu (10/3/2024). Usai menerima laporan polisi pun saat ini sudah mulai mendalami kasus tersebut dan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya korban, orang tua, dan teman korban.

“Kasus ini masih didalami, penyidik sudah melakukan visum terhadap korban serta menunggu jadwal untuk diperiksa psikolog, Rabu (13/3/2024) kemarin juga sudah ada empat orang saksi diperiksa, kalau untuk terlapor rencananya diperiksa hari ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” terang dia.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen

Disinggung terkait pasal mungkin dikenakan kepada terlapor, AKP Darma menambahkan masih belum bisa dipastikan sebab sampai sekarang penyidik masih belum menetapkan status tersangka terhadap korban. Selain itu hasil visum terhadap korban masih belum keluar.

“Untuk pasalnya masih didalami lagi sambil menunggu penetapan tersangka dan keluar hasil visum terhadap korban, mohon bersabar,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News