TPP ASN Jembrana
Disetujui Kemendagri, TPP ASN Jembrana Segera Cair. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti ASN Pemerintah Kabupaten Jembrana akhirnya menemui titik terang. Pembayaran TPP ASN Pemkab Jembrana sebagai penghargaan atas capaian kinerja serta disiplin dan tanggung jawab pegawai baru disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melalui sejumlah tahapan.

Persetujuan itu hasil kordinasi Sekda Jembrana yang diperintah khusus Bupati I Nengah Tamba untuk datang langsung kekementerian dalam negeri menyelesaikan persoalan belum cairnya TPP Pegawai. Bahkan bupati menargetkan TPP itu dicairkan ke rekening pegawai masing-masing selambatnya hari Senin depan.

“Astungkare persetujuan dari Kemendagri sudah turun hari ini, Jumat (15/3/2024) sebagai dasar kami mencairkan TPP Pegawai,” kata Sekda Jembrana, I Made Budiasa.

Sekda I Made Budiasa mengakui ada andil Bupati Jembrana dalam persetujuan TPP ini. Ia kemudian diperintah secara langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, persetujuan pembayaran TPP ini, akan segera ditindaklanjuti agar TPP bisa segera dicairkan di masing-masing OPD.

“Kami sudah tindaklanjuti secara langsung ke Jakarta dengan Kementerian Keuangan sesuai arahan dan perintah Bapak Bupati. Selanjutnya akan diselesaikan di bagian organisasi sekretariat daerah sehingga bulan ini tukin (TPP) pegawai bisa cair,” ujar Budiasa.

Baca Juga :  Kunjungi IKM di Jembrana, Pj Ketua Dekranasda Bali Motivasi Para Perajin Agar Terus Berinovasi

Pihaknya menegaskan, anggaran untuk TPP bagi ASN Pemkab Jembrana sudah dialokasikan, hanya saja selama ini masih menunggu persetujuan pembayaran dari Kemendagri.

Kabar ini sekaligus menjadi angin segar bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pasalnya TPP untuk kinerja bulan Januari dan Februari, biasanya sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

Apalagi, TPP tersebut sangat dibutuhkan oleh para ASN utamanya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan Hari Raya Galungan, Kuningan dan Nyepi yang berkelanjutan.

“Kami sudah tindaklanjuti secara langsung ke Jakarta dengan Kementerian Keuangan sesuai arahan dan perintah Bapak Bupati. Selanjutnya akan diselesaikan di bagian organisasi sekretariat daerah sehingga bulan ini tukin pegawai bisa cair,” ujar Budiasa.

Baca Juga :  Pasar Umum Negara Sebagai Pusat Niaga dan Ikon Wisata

Pihaknya menegaskan anggaran untuk TPP bagi ASN Pemkab Jembrana sudah dialokasikan, hanya saja selama ini masih menunggu persetujuan pembayaran dari Kemendagri.

“Anggaran kita sudah siap, ini untuk pencairan hanya menunggu persetujuan Kemendagri sebagai dasar penetapan SK Bupati mengenai besaran TPP,” imbuhnya.

Lanjut, kata Budiasa, Surat Keputusan Bupati mengenai besaran TPP sudah disiapkan dan perhari ini sudah bisa ditandatangani oleh Bupati Jembrana. Pihaknya pun mengintruksikan kepada semua OPD untuk membuat permohonan pembayaran TPP sesuai dengan hasil kinerja pegawai.

“SK sudah disiapkan. Selanjutnya masing-masing OPD silahkan mengamprahkan TPP sesuai e-Kinerja. Makin cepat makin baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Jembrana, I Ketut Santiyasa mengatakan, untuk tahun 2023 besaran TPP untuk semua jabatan di Pemkab Jembrana telah dinaikan dan di tahun 2024 ini jabatan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dan sejumlah jabatan lainnya kembali dinaikkan.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Mudik, Bupati Tamba Dampingi Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

“Sesuai dengan komitmen Bapak Bupati, pada tahun 2023 Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) untuk seluruh jabatan telah ditingkatkan rata-rata sebesar 10%. Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali meningkatkan TPP bagi para pejabat struktural di kecamatan dan di kelurahan mengingat tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jembrana serta beberapa jabatan lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan,” ucap Santiyasa.

Pihaknya menambahkan, peningkatan TPP ini tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan capaian penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana dimana pada Tahun 2023 penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan nilai 75,92 atau capaiannya di atas 50% (59%),” pungkasnya.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News