Wali Kota Jaya Negara
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat diwawancarai di Setra Adat Badung, pada Jumat (9/2/2024), terkait dengan ketentuan dan kewajiban sertifikasi keahlian PBJ bagi para Pejabat Eselon III yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Situasi perekonomian pasca hantaman Covid-19 yang mulai berangsur membaik, turut pula berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. TPP para ASN yang semasa pandemi lalu dibayarkan 75 dan 85 persen, kini pada tahun 2024 telah diterapkan 100 persen dengan beberapa ketentuan yang berlaku sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan.

Ketentuan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ASN terkait dengan pembayaran TPP 100 persen ini antara lain, kedisiplinan abensi, pelaporan LHKPN/LHKASN, dan hal lainnya. Ada juga kewajiban kepemilikan kompetensi dan sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagi para ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini dijabat oleh Pejabat Administrator atau Eselon III, paling lambat 31 Desember 2023.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat diwawancara usai menghadiri rangkaian acara di kawasan Setra Adat Badung, pada Jumat (9/2/2024) pagi, menguraikan,  ketentuan soal  kewajiban memiliki Sertifikat PBJ ini, didasarkan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 88 Huruf b dan Huruf c. Disana diamanatkan, setiap ASN yang bertindak sebagai PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian PBJ.

Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya, peraturan soal pengaturan pembayaran TPP ASN di Kota Denpasar, yang dituangkan dalam Perwali No. 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idul Fitri 2024 di Bali

“Saat Covid 19, dikarenakan kondisi anggaran daerah yang terdampak, diundangkan Perwali No. 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN dan Perwali No. 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali No. 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN yang mengatur soal pembayaran TPP bagi ASN 75 dan 85 persen. Lalu, saat ini karena kondisi sudah berangsur membaik, Pemkot Denpasar ingin mengembalikan lagi pembayaran TPP 100 persen kepada ASN. Namun ada kewajiban juga yang harus dipenuhi. Salah satunya, berkaitan dengan kewajiban kepemilikan Sertifikat Keahlian PBJ bagi Pejabat Eselon III ini, bagi para pejabat tersebut yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ maka, belum bisa dibayarkan 100 persen. Jadi masih dibayarkan dengan skema 85 hingga 90 persen,” urai Jaya Negara.

Lebih lanjut disampaikannya, saat pelantikan, para Pejabat Eselon III juga telah menandatangani Kesepakatan Kerja dengan Wali Kota Denpasar, yang di dalamnya memuat tentang perjanjian komitmen atau integritas tentang kesanggupan pemenuhan kewajiban memiliki Sertikat keahlian PBJ dalam kurun waktu 2 tahun setelah pejabat tersebut dilantik.

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka dan Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

“Ini juga bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam penyelenggaraan segala aspek pemerintahan, agar bersih, transparan, berkompeten dan juga unggul. Tidak terkecuali dengan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang harus juga didukung dengan kualitas SDM, baik para Pengguna Anggaran (PA) maupun PPK dan unsur lain di dalamnya,” katanya.

Jaya Negara selebihnya juga mengungkapkan, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM dan pihak terkait lainnya, memfasilitasi para pejabat tersebut untuk dapat mengikuti Diklat PPBJ atau bimtek yang digelar sebanyak 2 kali dalam setahun, dan juga pendampingan keahlian PBJ. Bahkan, sebut Jaya Negara, ada beberapa dari para pejabat Eselon III itu yang juga mengikuti keahlian PBJ ini secara mandiri, sebagai wujud komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sebagai informasi, selain pelatihan dengan fasilitas biaya pemerintah, pelatihan keahlian PBJ ini dapat dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open Courses) dan dapat diakses melalui elearning.lkpp.go.id.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Dukung BPS Laksanakan “PODES” Tahun 2024

“Perlu diketahui, tolak ukur dari pembayaran TPP ASN ini adalah kinerja dan kompetensi ASN itu sendiri. Jadi, Sertifikat Keahlian PBJ, selain sebagai kompetensi dan kapasitas, ini memang adalah hal yang harus dipenuhi sebagai indikator pembayaran TPP 100 persen bagi para Pejabat Eselon III,” tegas Jaya Negara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menambahkan, saat ini jumlah para Pejabat Eselon III di lingkungan Pemkot Denpasar berjumlah 174 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 130 orang telah memiliki Sertifikat Keahlian PBJ, dan 44 orang sisanya masih belum memiliki.

Sebagai bentuk keseriusan peningkatan kompetensi dan keahlian pegawai, Alit Wiradana menyebut, Pemkot Denpasar akan terus berupaya memberikan kesempatan pengembangan, pembekalan, dan pelatihan keahlian PBJ ini bagi para pejabat Eselon III.

“Kita juga akan melakukan pendampingan bagi para pejabat Eselon III yang belum memiliki Sertifikat Keahlian PBJ ini. Ini adalah upaya kami untuk semakin menjadikan SDM ASN di Kota Denpasar berkualitas dan kompeten,” ungkap Alit Wiradana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News