Miras
Proses pemusnahan knalpot brong dan miras hasil penertiban yang dilakukan Polres Buleleng beberapa waktu terakhir. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Puluhan knalpot brong serta ratusan liter minuman keras dimusnahkan Polres Buleleng, Rabu (27/12/2023). Pemusnahan barang-barang yang merupakan hasil penertiban menjelang natal dan pergantian tahun baru tersebut dilaksanakan langsung di halaman parkir Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa knalpot brong serta miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama beberapa hari terakhir. Adapun jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan mencapai angka puluhan lebih sedangkan untuk miras sendiri hampir ratusan liter yang terbagi menjadi beberapa jirigen dan botol kemasan.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

Secara terperinci jenis miras yang berhasil ditertibkan jumlahnya arak Bali ada 393 liter, Ice Land ada 25 botol, Whiskey ada 11 botol, Red Label ada 1 botol, Anggur ada 89 botol, Vodka ada 9 botol, dan terakhir ada Mojito sebanyak 54 botol.

“Untuk knalpot brong ini perintah langsung dari Mabes Polri mengingat penggunaan knalpot brong sangat meresahkan pengguna jalan,” jelas dia.

Sementara itu, menjelang pergantian tahun untuk mengantisipasi masyarakat yang merayakan pergantian tahun dengan membuat posko-posko di pinggir jalan yang nantinya dipakai minum-minum sekaligus menghidupkan musik dengan besar maka pihaknya menginstruksikan anggota untuk melaksanakan patroli dan melakukan peneguran secara humanis serta persuasif.

Bahkan selain upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan beberapa kepala desa supaya tidak membuat posko-posko di pinggir jalan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas saat tahun baru.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

“Kami tetap pantau dengan cara berpatroli dan kami juga berkomunikasi dengan beberapa kepala desa agar tidak membuat posko di pinggir jalan. Silakan merayakan tahun baru di tempat lain asal jangan dipinggir jalan karena berpotensi besar mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News