deportasi
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat melakukan pendeportasian terhadap MJVDB (50). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah bebas dari masa hukuman selama 11 bulan di Lapas Kelas II B Singaraja lantaran terjerat kasus narkotika jenis tea tree oil. Kini Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan pendeportasian terhadap MJVDB (50), pada Selasa (14/11/2023).

Dimana warga negara asing (WNA) asal Belanda ini berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, kemudian dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda.

Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menyebut, sebelumnya Bule Belanda ini sempat terjerat Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.

“Karena masa hukumannya sudah selesai, yang bersangkutan dideportasi. Kami sudah antarkan langsung ke bandara kemarin (Selasa) malam,” ujar Hendra Setiawan, Rabu (15/11/2023).

Pendeportasian ini kata Hendra, merupakan bentuk tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan-kegiatan membahayakan kemanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Kami memiliki kewenangan melakukan pendeportasian,” kata dia.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

Sebelumnya, MJVDB dipidana penjara selama 11 bulan gegara tertangkap tangan menyimpan dan memesan cairan liquid jenis tea tree oil sebanyak 46,98 mililiter dengan tujuan ke alamat tinggalnya di sebuah villa yang ada di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selama menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Singaraja, MJVDB sempat mendapat remisi kemerdekaan pada Agustus kemarin selama satu bulan hingga akhirnya dirinya dinyatakan bebas pada Minggu (12/11/2023).(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News