Penyu
Pengungkapan penangkapan satwa dilindungi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 03.00 WITA, di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Rabu (18/10/2023).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar pesisir Perairan Gilimanuk, ada perahu nelayan yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, langsung melakukan penyelidikan diwilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.

Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ dan ditemukan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi, berjumlah 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ tersebut.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

Selanjutnya dilakukan introgasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.

Pelaku Sumarji diduga telah melanggar pasal : sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor  5 tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

“Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali,” ungkap KBP Jansen. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News