Buka Portal
Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Usai masuk tahap penyidikan, tersangka kasus buka paksa portal pintu masuk menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Hari Raya Nyepi beberapa waktu lalu segera ditetapkan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa penyidik. Mulai dari Bendesa Desa Adat Sumberklampok, empat pecalang desa setempat hingga akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, dan Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

“Jadi karena sudah rampung untuk tahapan berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka,” ungkap AKP Darma, Sabtu (16/9/2023).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menyatakan, sebelumnya saat awal kasus ini mencuat dirinya sudah sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Kali ini karena kasus masuk tahap penyidikan, dirinya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan, Kenak mengaku hanya memberi keterangan pada penyidik mengenai kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang sudah ditandatangani Pimpinan Majelis-majelis Agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali yang saat itu dijabat Wayan Koster.

Namun pihaknya mengaku tidak bisa menilai apakah perbuatan itu termasuk penistaan agama, hanya saja menurutnya tindakan itu melanggar kesepakatan bersama. Meski demikian pohaknya berharap polisi bisa seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen

“Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua,” pungkas Kenak.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News