Curi
A.A. Rahman (56) tersangka kasus tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di berbagai wilayah kabupaten. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – A.A. Rahman (56) asal Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat terancam sembilan tahun penjara, gegara berulang kali melakukan aksi pencurian di Kabupaten berbeda dengan cara membobol toko.

Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (23/8/2023) di wilayah Kota Denpasar. Awalnya pelaku menjadi buronan polisi usai mencuri di Toko Adi Bidja, Desa Baktiseraga, Buleleng pada Juli 2023 lalu.

Dimana kejadian itu baru diketahui korban Gusti Ngurah Sentana Putra (59), pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 05.45 WITA. Saat itu korban mendapati pintu rolling dor toko miliknya dalam keadaan terbuka terdapat bekas congkelan.

“Dia (pelaku) merusak rolling dor menggunakan besi yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku. Korban lantas melapor ke polisi,” ungkap Kompol Pawana, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

Setelah diselidiki, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kota Denpasar. Saat di cek pelaku merupakan seorang residivis yang memang sering terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan modus yang sama.

Sementara itu, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa wilayah diantaranya, di salah satu warung di Jl. WR. Supratman Denpasar Timur, Toko di Wilayah Sidakarya Denpasar Selatan dan Toko di Wilayah Dalung.

Disamping itu korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, akibat banyaknya barang yang dicuri pelaku yakni, marlboro putih 2 slop, marlboro merah 2 slop, in mild 2 slop, in mild menthol 2 slop, sampoerna mild 12 (2 slop), malboro quality tobeco 1 slop, 234 12 limited edition 6 bungkus, dan country merah 1 slop serta satu unit handphone xiaomi.

“Itu hasil curiannya dijual. Memang residivis dulu di Gianyar dia (pelaku) mencuri beras berkarung-karung sendirian,” terang Kompol Pawana.

Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News