Ketut Budayasa
Tersangka Ketut Budayasa (25) asal Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Ketut Budayasa (25) asal Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara usai berulang kali melakukan aksi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Sukasada, IPTU Kadek Robin Yohana mengatakan, awalnya pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 07.00 WITA saat bersih-bersih korban Nyoman Ardika (43) mendapati mesin gerinda miliknya tidak ada. Kemudian setelah dicek ternyata tabung gasnya juga hilang.

“Seperti biasa setiap pagi korban melakukan aktifitas di warung miliknya. Korban membuka warung lalu bersih-bersih,” ungkap IPTU Robin Yohana, Senin (4/9/2023).

Kemudian setelah diselidiki ternyata mesin gerinda tersebut merupakan milik korban yang hilang. Polisi lantas langsung menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WITA. Usai diperiksa, pelaku mengaku telah mengambil sejumlah barang yang ada di warung korban di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca Juga :  BNNK Buleleng Bina Penggiat P4GN Guna Tekan Kasus Narkoba

“Korban melihat barang miliknya yang hilang diperjual belikan di media sosial, hal itu lalu dilaporkan ke polisi. Sehingga sorenya pelaku berhasil dibekuk,” terang IPTU Robin Yohana.

Disisi lain, pelaku terungkap melakukan aksi pencurian di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Disana pelaku berhasil meraup satu buah handphone merk Redmi, satu buah mesin bor listrik merk orion, satu mesin gerinda dan satu box alat – alat kunci pertukangan pada November 2022.

Selain itu, pelaku juga melakukan aksi pencurian serupa diantaranya, tiga buah tabung gas 3 kilogram di sebuah warung di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada (23/7/2023).

Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News