BPR Kanti
Dirut BPR Kanti, Made Arya Amitaba, saat memberikan keterangan pers di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Sabtu (26/8/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti, Made Arya Amitaba, bersama Bendesa Agung, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet sepakat menjalin komitmen bersama, meminimalisir kasus-kasus hukum di Desa Adat yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Sabtu (26/8/2023).

“Kegiatan ini menindaklanjuti dukungan BPR Kanti untuk penguatan dan pemberdayaan desa adat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility, red), sebagai marwah BPR lembaga keuangan, hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu BPR Kanti CSRnya disalurkan ke desa adat untuk kembali pada khitahnya,” ungkap Arya Amitaba kepada Baliportalnews.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Lebih lanjut, dihadapan ribuan orang bendesa adat se-Bali dan pejabat terkait ia menjelaskan, komitmen melalui MoU tersebut, dengan mengadakan kegiatan Training of Trainer (ToT), dilaksanakan bersama MDA Provinsi Bali bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Terminal Batubulan, Gianyar, untuk memperkuat desa adat, dalam perannya menjaga seni adat dan budaya Bali.

Kedepan, pihaknya bersama MDA Bali akan secara langsung terlibat dalam proses peningkatan capacity building prajuru Desa Adat se-Bali, melalui pelatihan ToT, mempersiapkan para trainer untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh desa adat di Bali.

“Sesuai program MDA, ketika ada persoalan krama (masyarakat, red) adat bisa diselesaikan di desa adat itu sendiri, tidak harus sampai ke pengadilan, mengutamakan mediasi dan penyelesaian non litigasi. Harapannya bisa melahirkan trainer yang bisa memberikan penyuluhan hukum di desa adat sehingga persoalan-persoalan adat bisa diminimalkan,” paparnya.

Selain itu, ToT ini juga diisi dengan bimbingan teknis kepada para peserta, merupakan Prajuru MDA Bali atau relawan yang ditentukan oleh MDA Provinsi Bali, nantinya mereka akan menjadi Pelatih Prajuru Desa Adat di Bali.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor
BPR Kanti
Penandatanganan MoU BPR Kanti dengan MDA Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BPR Kanti juga sudah mempersiapkan penghargaan terbaik 1, terbaik 2, dan terbaik 3 bagi peserta Training Of Trainer (TOT), kemudian juga memberikan penghargaan terbaik bagi Desa Adat di setiap Kabupaten/Kota yang dapat menyelesaikan kasus terbanyak di wilayah adat masing-masing.

“Bahwa kita pahami bersama penyelesaian perkara harus memberikan rasa adil kepada sesama krama. Rasa adil itu harus kita ciptakan bahwa rasa adil itu tidak harus sama rata tapi adat kesamaan pemahaman diantara para pihak,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, juga diisi dengan penyerahan 100 Buku Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya (karya pakar hukum adat Prof Wayan P Windia) dari BPR Kanti kepada MDA Provinsi Bali, Buku yang sama sebelumnya telah diserahkan oleh BPR Kanti kepada bendesa se-Bali  pada tahun 2016. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News