Gugur
Siswa SMA berinisial MZ (17) yang tega setubui pacarnya hingga hamil dan memaksa menggugurkan kandungan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pria yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) asal salah satu desa di Kecamatan Gerokgak, Buleleng berinisial MZ (17) memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan usai dihamili pelaku.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, korban berinisial KD (18) statusnya berpacaran dengan pelaku. Kala itu pada Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Kemudian korban tiba-tiba diajak pelaku ke salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Seririt, disanalah pelaku nekat melakukan aksi persetubuhan tersebut. Peristiwa serupa juga dilakukan pelaku pada Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA.

Sementara itu, Mei 2023 pelaku kembali hendak menyetubuhi korban, namun kali ini korban menolak lantaran dirinya tengah hamil. Pelaku yang mengetahui hal itu memaksa korban untuk meminum obat penggugur kandungan hanya saja ditolak korban.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Pelaku memang berulang kali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, bahkan pelaku sempat membelikan obat secara online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi Jumat (21/7/2023).

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat membuatkan ramuan bahkan memesan obat penggugur kandungan lewat online. Lelah dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng.

“Apakah mereka akan dinikahkan atau tidak, itu urusan pihak keluarga yang menentukan, yang jelas keduanya ini suka sama suka,” ujarnya.

Akibat perbuatan itu, kini pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News