Tumpek Wariga
Peresmian Taman Gumi Banten Semarakkan Rangkaian Tumpek Wariga. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA — Rangkaian peringatan Tumpek Wariga, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Ngurah Rai resmikan Taman Gumi Banten (TGB) program Perhutanan Sosial sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPPU Ngurah Rai dengan Desa Yehembang, Kamis (27/7/2023).

Acara ini dihadiri Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, S.H, Camat Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana, Perbekel, Bendesa Yehembang Kangin dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bani Giri Lestari, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian Tumpek Wariga dengan mengambil filosofi Bali Tumpek Wariga sebagai wujud pelaksanaan ajaran Tri Hita Karana, yaitu penyebab kebahagiaan terjalin dari tiga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam (tumbuh-tumbuhan).

Tumpek Wariga sendiri dimaknai sebagai ungkapan rasa syukur terhadap kekayaan alam yang melimpah ruah. Maka dari itu PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui DPPU Ngurah Rai mengambil momentum tersebut untuk penandatanganan MoU pendampingan program Perhutanan Sosial dan peresmian TGB di Desa Yehembang Kangin.

Baca Juga :  Bupati Tamba Buka Festival Irama Musik Sahur (FIMS) Ke-26

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan masyarakat setempat. Program perhutanan sosial ini sifatnya legal dan masyarakat juga dapat turut serta dalam mengelola hutan dan mendapatkan manfaatnya.

Program Perhutanan Sosial sebagai program pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan hutan ini difokuskan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan.

Dengan adanya program perhutanan sosial diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada perkotaan saja, melainkan juga pada masyarakat yang tinggal di daerah sekitaran hutan dan Taman Gumi Banten dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Pertamina terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten.

“Penandatanganan MoU pendampingan program ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan mendukung program Jembrana Emas 2026,” jelas Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, S.H.

Senada dengan Bupati Jembrana, I Gede Suardika selaku Perbekel Desa Yehembang Kangin mengatakan bahwa pihak desa sangat bersemangat untuk mengembangkan program Perhutanan Sosial ini.

“Kami berharap Pertamina dapat memberikan pendampingan dalam pengembangan program dan KTH Banu Giri Lestari. Kelompok masih membutuhkannpendampingan dan pendataan flora dan fauna yang ada dikawasan Hutan Lindung di Desa Yehembang Kangin,” terangnya.

“Kami mewakili perusahaan sangat bersemangat dalam berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian hutan lindung dan peningkatan kesejahteraan para petani hutan di Desa Yehembang Kangin,” ujar Operation Head DPPU Ngurah Rai, Dicky Abdul Hakim.

Area Manager Comm., Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pertamina sejalan dengan penerapan Environment, Social & Governance (ESG) dan Sustainability Development Goals (SDGs) dengan semangat Energizing Community.

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pertamina selalu berupaya seimbang dalam menjalankan bisnis perusahaan. Demi menjaga kesinambungan bisnis perusahaan, Pertamina juga berupaya mengembangkan program TJSL terutama di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Penandatanganan MoU dan pendampingan program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pertamina untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-8 yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, tujuan ke-15 ekosistem daratan dan tujuan ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan. Harapan kami semoga program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemberdayaan dan kelestarian hutan dan tentunya semakin meningkatkan hubungan baik dan sinergi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat,” tutup Ahad.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News