DPRD
Komisi IV DPRD Provinsi Bali Siap Kawal Status Penyuluh Bahasa Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komisi IV DPRD Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memperjuangkan status Penyuluh Bahasa Bali agar tetap dipertahankan dan tidak dihapus pada bulan November 2023.

Budiarta menyampaikan dukungannya saat menerima audiensi dari lebih dari 600 penyuluh Bahasa Bali yang tergabung dalam Paiketan Penyuluh Bahasa Bali.

“Kami akan dengan sepenuh hati mendukung aspirasi teman-teman Penyuluh Bahasa Bali ini agar statusnya dapat dipertahankan, terutama sebagai formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, di Wantilan DPRD Bali di Denpasar, pada hari Kamis (27/7/2023).

Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha, dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana.

“Kami percaya bahwa pemerintah daerah, terutama Gubernur Bali, akan mengambil kebijakan strategis untuk mempertahankan keberadaan Penyuluh Bahasa Bali di masyarakat,” imbuhnya.

Budiarta menekankan bahwa keberadaan Penyuluh Bahasa Bali sangat penting untuk melestarikan budaya, tradisi, dan adat istiadat yang telah lama diwariskan oleh masyarakat Bali. Selain itu, penyuluh bahasa juga berperan dalam mendukung visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca Juga :  Disandingkan dengan Koster di Pilgub Bali 2024, Begini Respon Giri Prasta

Selanjutnya, Budiarta meminta agar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BKPSDM memberikan perhatian lebih terhadap status pegawai Penyuluh Bahasa Bali ke depannya.

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, I Wayan Suarmaja, menjelaskan tujuan kedatangan mereka untuk mempertanyakan status mereka. Saat ini, mereka masih berstatus tenaga kontrak non-ASN di Pemprov Bali. Namun, sesuai aturan, pegawai non-ASN akan dihapus pada bulan November 2023.

“Kami, para Penyuluh Bahasa Bali, berjumlah 660 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan status tenaga kontrak non-ASN. Maksud kami datang ke sini adalah untuk mencari kejelasan mengenai posisi kami di masa depan, termasuk dalam nomenklatur formasi jabatan apa yang bisa diisi saat seleksi CPNS dan PPPK,” ucap Suarmaja.

Baca Juga :  KPU Karangasem Tetapkan 21 Calon Baru dan 24 Incumbent untuk DPRD, Suastika Raih Suara Tebanyak

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Dalam SE Menpan RB tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diinstruksikan untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, Mahadi menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun ini sudah mencakup usulan formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Namun, untuk Penyuluh Bahasa Bali, mereka belum termasuk dalam usulan tersebut karena bukan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor 158 Tahun 2023. Terkait hal ini, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan dan Biro Organisasi untuk menentukan formasi jabatannya,” jelas Mahadi.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Dinas Kebudayaan nantinya akan menyusun dan mencari jenis jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas Penyuluh Bahasa Bali.

Selanjutnya, BKPSDM akan menyusun usulan formasi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang telah disusun oleh perangkat daerah bersama Biro Organisasi.

Dalam rangka mendukung pelestarian budaya, terutama Bahasa Bali, Gubernur Bali telah mengusulkan tambahan formasi khusus Guru Bahasa Bali di Pemprov Bali sebanyak 215 formasi, yang juga telah diikuti oleh Bupati/Walikota se-Bali dan telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami masih menunggu kebijakan pusat terkait teknis pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2023,” tandas Mahadi. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News