WNA Nakal
Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Maraknya aksi arogan, seenaknya (Slengean, red), dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan melanggar aturan yang berlaku di Indonesia selama berkunjung ke Bali, membuat gerah sejumlah Tokoh Pariwisata Bali, dimana aksi yang banyak terjadi belakangan ini dianggap telah merusak Citra Bali sebagai Pulau Dewata dengan segala kearifan lokalnya, Jumat (2/6/2023).

Dalam kesempatannya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat ditemui langsung disela-sela Rapat Koordinasi oleh Gubenur Bali pada Rabu (31/5/2023) lalu menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dengan keputusannya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Mudik Bersama BUMN PT Pegadaian Kanwil VII

“Karena marak sekali ini bule-bule nakal, kami sangat apresiasi langkah Gubernur dengan mengeluarkan Suraf Edaran (SE). Ini sangat penting sekali bagi kami para pelaku pariwisata, mengingat citra positif Bali tetap harus kita jaga di mata dunia. Jadi harus ditindak tegas WNA yang berulah di Bali,” ucapnya.

Selain itu, Gubernur Koster disebut-sebut juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) WNA, dengan kewenangan, berencana membuat suatu aplikasi untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali. Dalam paparnya, Agung Rai menyebut aplikasi besutan Satgas WNA ini nantinya akan dirancang sedemikian rupa, dan pada aplikasi tersebut, akan tertera aturan-aturan yang ada di Indonesia khususnya Bali, apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan akan tertera pada aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan di Kota Denpasar

“Nantinya para Wisman (Wisatawan Mancanegara, red) sebelum mereka memasuki Bali, mereka harus menggunakan aplikasi ini. Mereka diwajibkan mengetahui aturan apa yang boleh mereka lakukan di Bali dan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, aturan tersebut juga harus disosialisasikan di hotel dan ditempel di hotel, dan wisatawan yang akan datang bisa diawasi secara ketat oleh pihak imigrasi melalui aplikasi ini.

“Jadi kalau masih ada WNA yang melanggar, langsung ada penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti undang-undang, perda dan yang lainnya. Nantinya di aplikasi ini juga akan tertera,” paparnya.

Pihaknya berharap tatanan yang ada harus masuk quality tourism, sehingga wisatawan yang datang terjaring, salah satunya sehat jasmani rohani. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News