PPDB
Proses pendaftaran PPDB di SDN 2 Penatih. Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri masih berlangsung hingga Kamis (15/6/2023). Selama proses pendaftaran, masing-masing satuan pendidikan diminta untuk memverifikasi dan menyeleksi secara ketat berkas pendaftaran untuk diumumkan sebagai calon siswa yang diterima pada Senin (19/6/2023) mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengungkapkan, dari laporan awal yang diterima dari sekolah, masih ada sekolah yang belum memenuhi kuota. Namun demikian, tak sedikit sekolah yang sudah menerima pendaftaran melampaui kuota yang ditetapkan.

Baca Juga :  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

“Proses pendaftaran masih berlangsung, sehingga kami belum bisa memastikan sekolah mana yang kelebihan atau kekurangan siswa. Sesuai juknis PPDB, sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Dalam pelaksanaan PPDB jenjang SD negeri, ia menegaskan, memprioritaskan calon siswa yang diterima adalah ber-KK Kota Denpasar. Jika ada siswa ber-KK Kota Denpasar yang masih tercecer akan disalurkan ke SD negeri yang terdekat, sebelum pengumuman dilaksanakan.

Baca Juga :  DPD Gerindra Bali Belum Putuskan Calon Gubernur untuk Pilgub 2024

Karenanya, Suriawan mengingatkan agar sekolah memverifikasi dan menyeleksi secara ketat calon peserta didik yang dinyatakan lulus atau diterima sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam juknis.

“Dengan begitu, saat pengumuman nanti tak ada masalah calon siswa yang diterima. Kami yakin tidak sampai ada calon siswa ber-KK Kota Denpasar yang tercecer,” ujarnya.

Bagaimana dengan calon siswa non-KK Kota Denpasar. Suriawan menjelaskan, dalam PPDB ini pihaknya tidak bersikap diskriminatif. Sepanjang masih ada daya tampung, siswa non-KK Kota Denpasar akan diberi kesempatan dengan proses seleksi dilakukan pihak sekolah.

Sesuai juknis, total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini sebanyak 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Rinciannya, SD negeri di Denpasar Timur menerima 50 rombel dengan daya tampung 1.600 siswa. Di Denpasar Selatan 59 rombel dengan daya tampung 1.888 siswa.

Di Denpasar Barat dengan 76 rombel dengan daya tampung 2.432 siswa. Dan di Denpasar Utara dengan 72 rombel dengan daya tampung 2.304 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News