Sabung Ayam
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi (tengah). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, digrebeg polisi pada Minggu (25/6/2023), sekitar pukul 17.00 WITA. Satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan tiga warga berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Senin (26/6/2023) mengatakan, penggrebekan itu dilakukan usai adanya informasi dari seseorang terkait keberadaan judi sabung ayam tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Disana polisi menjumpai salah satu warga yang membawa tas berisi ayam dengan mengendarai sepeda motor keluar dari arah lokasi yang diduga sebagai tempat menggelar judi sabung ayam. Sehingga pihaknya yakin di lokasi itu memang ada judi sabung ayam.

Kemudian didekat lokasi tampak sejumlah warga tengah duduk sembari memegang kartu ceki. Saat itu polisi langsung melakukan penggrebekan, namun pihaknya hanya berhasil mengamankan empat orang dan salah satunya berinisial NA (55) diduga selaku penyelenggara kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Baca Juga :  BNNK Buleleng Bina Penggiat P4GN Guna Tekan Kasus Narkoba

“Untuk terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan. Statusnya masih saksi, belum ditetapkan tersangka karena belum 24 jam,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pelaksankaan judi sabung ayam diamankan satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah, 3 benang warna merah, 1 sangkar ayam/kurungan, 4 ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan Rp24 ribu. Ada juga barang bukti judi dadu/mong-monggan yakni, 1 lembar perlak berisi gambar, 6 buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp79 ribu.

Baca Juga :  Kolaborasi PUTR dan BPBD Buleleng Lakukan Mitigasi Infrastruktur Pasca Bencana

Disamping itu polisi juga mengamankan barang bukti judi cap jeki yakni, 1 lembar perlak berisi angka 1 hingga 12, uang tunai sebesar Rp260 ribu, 12 pasang paito, 3 ikat ceki/stelan ceki, 27 buat kat sebagai pengganti uang, 8 buah kode, 1 tas warna hijau, dan 3 buah karpet.

“Barang bukti sudah diamankan. Pemain judi warga sekitar saja. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, ini masih perlu didalami lagi,” jelas AKP Picha.

Pelaksanaan ketiga judi tersebut diduga telah melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda dengan besaran sekitar Rp25 juta.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News