PPDB Denpasar
Petugas operator PPDB SMPN 9 Denpasar saat memverifikasi berkas pendaftaran calon peserta didik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Panitia pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Denpasar menyebut banyak berkas pendaftaran ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis PPDB. Ini ditemukan pada PPDB jalur afirmasi yang mulai dibuka, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan Juknis dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, calon peserta didik yang mendaftar melalui aplikasi PPDB online, harus mengunggah berkas asli yang di-scan. Sejumlah berkas yang harus diunggah jika mendaftar melalui jalur afirmasi, meliputi Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar, Surat Keterangan Kelulusan (SKL), Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB), kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, serta surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik dan surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik baru jalur afirmasi. Kedua surat pernyataan itu ditanda tangani orang tua/wali calon peserta didik dan bermeterai 10.000.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Dari data yang dihimpun di Posko PPDB di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pada Kamis (22/6/2023) hingga pukul 16.00 Wita, jumlah ajuan berkas pendaftaran jalur afirmasi yang diterima pada 16 SMP negeri sebanyak 240 berkas. Dari jumlah itu, 123 berkas disetujui dan 116 berkas ditolak.

“Berkas yang ditolak itu dikarenakan tidak menyertakan kartu PKH atau Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial, KK luar Denpasar,” kata Kepala SMPN 12 Denpasar, Titik Farniati.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Explora FBTSH Universitas Bali International

Lebih lanjut kata Titik Farniati, ada juga berkas yang ditolak karena salah mengunggah berkas. Ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan dalam juknis. Jadi berkas yang tolak dan diberikan umpan balik, dengan menuliskan catatatan kalau berkasnya harus diganti.

“Jadi, ketika berkas itu ditolak, orang tua bisa mengulangi dengan syarat yang sudah ditentukan dalam catatan di aplikasi itu. Jadi tidak perlu datang ke sekolah, bisa langsung dibenahi dari rumah,” tuturnya.

Hal senada juga disebutkan Kepala SMPN 14 Denpasar, Ni Nengah Sujani. Di antara berkas pendaftar jalur afirmasi yang ditolak lantaran tidak menyertakan kartu PKH atau surat pengantar layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar saat mengunggah berkas pendaftaran.

Kendati demikian, Sujani menyampaikan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan atau help desk bagi calon peserta didik yang kesulitan mendaftar di sekolah setempat. Posko pengaduan ini dijadikan satu dengan operator, dan bertugas membantu secara tatap muka bagi para pendaftar yang masih merasa kesulitan dengan PPDB online.

“Yang datang ke sini (SMPN 14 Denpasar) tidak banyak. Kami siap membantu kalau memang ada yang kesulitan. Kita juga mempunyai tenaga yang mumpuni tentang IT, jadi kita sudah antisipasi,” jelasnya.(tha/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News