Dosen
Tersangka PAA saat digiring menuju Lobby Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya merilis kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial RD oleh oknum dosen berinisial PAA yang terjadi Jumat lalu di sebuah kosan Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Ternyata tersangka PAA yang datang ke kosan korban dengan modus menawarkan solusi atas permasalahan keluarga dan kampus korban. Memiliki niat untuk bisa menyetubuhi korban yang masih berusia 22 tahun tersebut saat berdua didalam kamar kos dengan pintu terbuka.

Sebelumnya diketahui RD yang merupakan mahasiswa bimbingan dari PAA yang tidak lain mantan dosen di salah satu kampus kesehatan di Kabupaten Buleleng membuat status tentang permasalahan kampus dan keluarganya di WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 WITA.

Melihat status yang dibuat RD, PAA meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korban pun menjawab dengan ‘Iya’. Setelah mendapatkan izin, PAA langsung datang ke kosan korban yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, sesampainya di TKP tersangka langsung diberikan snack dan biskuit sementara pintu kosan dalam kondisi terbuka.

Baca Juga :  Warga di Kelurahan Banyuasri Temukan Sesosok Mayat di Trotoar

Tanpa rasa curiga korban pun langsung menjelaskan kepada tersangka tentang pemasalahan keluarga sekaligus proses pembuatan skripsinya. Saat itu tersangka sedang duduk berdampingan bersama korban di atas tempat tidur.

“Saat itu tersangka memeluk korban dari belakang sampai tangan kanannya sempat menyentuh bagian sensitif korban dan sempat juga mencium pipi. Karena merasa tidak nyaman korban mengubah posisi duduknya,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, Selasa (9/5/2023).

Setelah berpindah posisi duduk korban lantas keluar kamar kos, pelaku kemudian kembali mendekati korban yang saat itu berdiri di luar kamar dengan alasan di dalam panas. Namun tersangka langsung menarik tangan serta pinggang korban secara paksa menggunakan dua tangan dengan maksud agar korban kembali masuk ke dalam kamar.

“Saat tersangka menarik tangan serta pinggang korban untuk kembali masuk ke kamar, disana tersangka memiliki niat ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA,” imbuhnya.

Kini akibat perbuatannya PAA disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Atas peristiwa yang menimpa RD, Kapolres Buleleng, AKBP Dhanuardana mengimbau kepada masyarakat supaya lebih bijak dalam bermedia sosial apalagi menyampaikan keluhan atau masalah yang dialami.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng dan Pemkab Badung Bersinergi Dalam Pembangunan

“Bagi para pelajar, termasuk mahasiswi lebih baik sampaikan permasalahan kepada orang tua secara langsung, bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat,” imbaunya.

Disisi lain, tersangka PAA saat ditanya langsung hanya menunduk dan menyampaikan permintaan maaf serta mengaku siap bertanggungjawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku.

“Saya menyadari, menyesali kekeliruan yang saya lakukan, kepada korban dan keluarga saya secara pribadi mohon maaf sebesar-besarnya,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News