PPDB
(Kiri-Kanan). Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan bersama Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, saat Sosialisasi Juknis PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 kepada Kepala SMP negeri dan swasta, Selasa (30/5/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait keberlangsungan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Denpasar, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan menuturkan, bahwa pada tahun ajaran 2023/2024 di Kota Denpasar sebanyak 60 persen. Prinsip jalur zonasi adalah memfasilitasi pemerataan penerima fasilitas pendidikan pada masyarakat, dalam suatu kerangka nilai keadilan.

Menurutnya, pihaknya sadar bahwa sistem zonasi dalam mekanisme PPDB tidak bisa diterapkan menyeluruh, dimana masih terdapat sejumlah titik wilayah Denpasar yang belum terdapat sekolah negeri.

Baca Juga :  Soul In A Bowl: Perpaduan Cita Rasa dan Suasana Nyaman di Sanur

“Zonasinya hanya 60 persen. Selebihnya ada jalur afirmasi, jalur prestasi, dan ada jalur pindahan tugas orangtua,” tuturnya pada Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut disebutkan, metode dan sistem yang digunakan dalam PPDB 2023/2024 memang tidak bisa memuaskan semua pihak, jika dari segi jumlah fasilitas sekolah negeri belum mencukupi, maka pemerintah akan berkolaborasi dengan sekolah swasta.

Dirinya juga menyebut, bagi calon peserta didik yang tidak diterima melalui PPDB SMP negeri, lanjut Suriawan, pihaknya menyarankan memilih sekolah swasta yang lokasinya berada dekat dengan permukiman tempat tinggal calon peserta didik.

“Kapasitas sekolah negeri kita kan kurang dari 50 persen dari total lulusan SD. Sehingga untuk menampung semuanya tidak mungkinlah ya. Sebab itu kita berkolaborasi dengan sekolah swasta,” tuturnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otoda Nasional, Jaya Negara Menerima Dua Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Nilai Tinggi EPPD

Diharapkan, masyarakat atau para orangtua, termasuk calon peserta didik, untuk tidak lagi mendikotomikan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan begitu  tidak lagi muncul suatu anggapan bahwa anak atau peserta didik yang tidak ‘diterima’ di sekolah negeri, merupakan suatu bentuk ketidakberuntungan.

“Kualitas sekolah swasta sekalipun, memiliki garansi mutu kualitas yang terukur dan bertanggungjawab. Sebenarnya dikotomi ini harus semakin dihapus. Karena memang negeri maupun swasta, sistem penjaminan mutunya dilakukan oleh pemerintah, dan support dananya juga dilakukan oleh pemerintah, seperti menerima dana BOS,” pungkasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News