Penyu
Ditpolairud Polda Bali Ungkap Perdagangan Daging Penyu Ilegal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengungkap tindak pidana perdagangan satwa di lindungi yakni, Penyu Hijau, yang diduga telah beroperasi selama hampir 25 tahun di wilayah hukum Polda Bali, Jalan Pratama No. 28, Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (30/4/2023) 22.15 WITA kemarin.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (1/5/2023) bertempat di Mako Dirpolairud Polda Bali, Benoa, Direktur Polairud Polsa Bali (Dirpolairud), Kombes Pol. Soelistijono didampingi Kabid Humas Polda Balo, Kombes Pol. Satake Bayu menjelaskan, pihaknya mengamankan 1 tersangka berinisial MJ yang merupakan pemilik dari pabrik pengolahan daging penyu hijau dan menyita sebanyak 21 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup serta bagian-bagian tubuh (daging) hewan tersebut untuk diolah menjadi bahan makanan dan dijual ke masyarakat yang mengkonsumsinya.

Baca Juga :  The Apurva Kempinski Bali dan Samsara Living Museum Hadirkan Pameran Lontar Kitab Sutasoma

“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menambahkan, bahwa tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini sejak tahun 1998 (25 tahun, red), menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

“Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paketnya Rp300 ribu,” ucap Kabid Humas.

Lebih lanjut, Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Denpasar, I Nyoman Alit Suardana menjelaskan, kondisi penyu hijau jenis yang diungkap ini sangat langka, dan habitatnya tidak di Bali.

Menurutnya, ini merupakan tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, kegiatan pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” ujarnya.

Pasca pengungkapan kasus ini, pihak BKSDA Denpasar akan melakukan konservasi dengan merawat penyu, dan jia semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan kembali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News