Oknum Dosen
Diduga Lecehkan Mahasiswanya Sendiri, Oknum Dosen Jadi Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akhirnya telah menetapkan pria berinisial PAA yang tidak lain merupakan oknum dosen di STIKES Buleleng sebagai tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri yang berinisial D.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menegaskan, penetapan PAA sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi Jumat (5/5/2023) dini hari tersebut dilakukan setelah adanya bukti kuat serta tersangka mengakui secara langsung apa yang telah diperbuat hingga videonya beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  Widia Utami, Sosok Inspiratif Perempuan Buleleng Pelestari Seni dan Budaya

“Kita lakukan penetapan yang bersangkutan (PAA) sebagai tersangka kemarin (Sabtu, red) usai bukti yang cukup kuat salah satunya rekaman video serta pengakuan langsung pelaku,” tegas AKP Picha, Minggu (7/5/2023).

Atas perbuatannya PAA yang merupakan dosen Ilmu Keperawatan di STIKES Buleleng tersebut disangka dengan pasal 6 huruf a dan b Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Kemudian pasca ditetapkannya PPA sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng selanjutnya masih melengkapi berkas sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Secepatnya (pelimpahan berkas) kita masih melengkapi beberapa berkas,” singkat dia.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Sementara itu, Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana saat dikonfirmasi pasca polisi menetapkan PAA sebagai tersangka mengaku sudah sempat melaksanakan pertemuan bersama pengelola yayasan sejak terkait adanya informasi kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswanya.

Hasil pertemuan tersebut PPA resmi dipecat sebagai dosen secara tidak hormat dan surat keputusan (SK) pemecatan diterbitkan pada Senin (8/5/2023). Bahkan ditegaskan dasar pemecatan terhadap dosen yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini dikatakan sudah sesuai dengan aturan di yayasan.

“Mengajarnya memang baik, namun terlepas dari itu kita harus ambil tindakan tegas berupa pemecatan dan SK akan pemberhentian akan diterbitkan besok (Senin,red),” terangnya.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Singaraja, Disdukcapil Layani Ratusan Kepengurusan Adminduk

Selain itu, terkait status mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus ini. Sundayana menyebutkan bahwa kondisi korban sudah baik-baik saja dan masih sedang mengikuti pelatihan yang diadakan kampus. Namun demikian untuk kedepannya korban akan tetap dilindungi dan didampingi.

“Dia (korban) sekarang sudah semester 8 dan sedang menyusun skripsi, kita tetap lindungi serta dampingi sampai tamat atau akhir,” pungkas Sundayana.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News