BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Bali yang membidangi urusan pemerintahan menggelar rapat mediasi perselisihan tapal batas yang melibatkan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bertempat di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (26/4/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, bersama anggota Komisi I DPRD Bali, hadir para pihak terkait dalam perselisihan ini, yaitu Shri IB Darmika Marhaen alias Gus Marhen dari Yayasan Kepustakaan Bung Karno (YKBK), Kadek Swandewi selaku perwakilan PT Garuda Adhimatra Indonesia (PT GAIN) yang merupakan pengelola GWK, dan I Made Sutawijaya selaku Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama usai rapat menyampaikan kepada awak media, bahwa, masalah sudah selesai hari ini, dan diputuskan bahwa tidak ada penyebrobotan tanah seperti yang diwacanakan sebelumnya.
Budi Utama membeberkan kronologis awal masalah ini, dimulai dari adanya aspirasi yang masuk dari YKBK, bahwa mendapatkan somasi tiga kali terkait penyerobotan tanah. Bahwa dari PT GAIN mengklaim ada overlay tanah provinsi mengambil tanah pihak PT Gain. Setelah YKBK membangun, ada klain dari GAIN dan somasi penyerobotan tanah.
“Sebenanrya tidak ada urusan GAIN ke YKBK, Sebenarnya urusannya adalah pihak GAIN dan pemerintah. Setelah diadakan rapat, dari BPKAD dibuatkanlah sertifikat. Kemudian dilakukan pengukuran tanah pertama dan kedua, ternyata ada selisih,” kata Budi Utama.
Dirinya menyayangkan, Setelah dipanggil pihak terkait, dan masih dalam proses, tetapi datanya bocor.
“Itulah yang dipakai pihak PT GAIN untuk mesomasi pihak YKBK. Sebenarnya ini rahasia tidak boleh dibocorkan. Mungkin dari BPN atau tukang ukurnya yang memberi informasinya yang tidak benar. Ini terlalu cepat memberi konfirmasi. Tadi dalam rapat sudah dijelaskan, tidak ada penyerobotan tanah sehingga apa yang yang dilakukan YKBK tidak ada mengambil tanah pihak GAIN. Masalah ini sudah clear tadi,” kata Budi Utama.
Perlu diketahui sebelumnya, YKBK pada 2022 menyewa tanah Pemprov Bali di Desa Ungasan seluas 26 are yang digunakan untuk pembangunan taman yang nantinya dilengkapi Patung Sabdo Palon yang disebut akan menjadi salah satu patung tertinggi di dunia.
Di lain pihak, PT Gain selaku pengelola GWK merasa keberatan dengan pembangunan yang dilakukan YKBK lantaran merasa sebagian bangunan taman telah masuk ke dalam area GWK. PT Gain disebut telah mengantongi HGB dari tanah yang dimiliki Pemerintah Pusat tersebut. Upaya komunikasi telah dilakukan beberapa kali antara kedua belah pihak, namun tidak menemui kesepakatan.
Pada saat perjanjian sewa yang dilakukan antara YKBK dan Pemprov Bali dalam hal ini BPKAD Bali, status tanah yang disewa tersebut diketahui memang hanya memiliki buku tanah dan belum memiliki sertifikat (SHM). BPKAD kemudian mengajukan penerbitan SHM tanah seluas 26 are tersebut pada tahun ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.(adv/bpn)