Curanmor
Polsek Kediri Gulung Komplotan Curanmor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Kediri bersama Satreskrim Polres Tabanan berhasil menggulung komplotan curanmor dengan menangkap tiga tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur. Tiga tersangka yang ditangkap, yaitu Andika (32), Saenol (26), dan Misbahul Munir (33). Para tersangka tersebut, kini masih harus mendekam di Ruang Tahanan Polsek Kediri, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

I Made Ariana adalah korban dalam kasus ini, yang sempat melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6017 AND, pada 9 Februari 2023. TKP di depan sebuah toko di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga

Unit Reskrim Polsek Kediri yang dibantu Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan, dipimpin Kanitreskrim Iptu I Putu Sartika. “Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, bahwa orang yang dicurigai berada di Ketewel, Gianyar. Tim opsnal kemudian berhasil menangkap tersangka Andika dan Saenol, yang kemudian dibawa ke Polsek Kediri, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/2/2023).

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka tersebut, terungkap pula keterlibatan seorang tersangka lainnya, yakni Misbahul Munir. Tersangka yang diduga sebagai otak komplotan curanmor itu, kemudian ditangkap di Ubung, Denpasar. Tersangka Andika mengaku jika sebelumnya telah melakukan tiga kali curanmor, yaitu dua kali di Ketewel dan satu kali di Kediri.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

Begitu juga dengan tersangka Saenol, yang mengaku sudah enam kali melakukan aksi curanmor, masing-masing di Gianyar, Nusa Dua, dan Kediri. Misbahul yang diduga sebagai otak komplotan curanmor tersebut, pun mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi curanmor. Masing-masing di Gianyar, Nusa Dua, Denpasar, dan Tabanan.

“Modus operandi para tersangka beraksi menyasar terhadap sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol di kendaraan, sehingga mereka dengan mudah melarikan motor curiannya itu,” ujarnya.

Dikatakan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa sepeda motor Yamaha N-Max putih nopol DK 6017 AND berikut selembar STNK motor tersebut.

Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News