Curi Motor
Tersangka Putu Suka Ardiyasa saat ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Putu Suka Ardiyasa alias Leong (28) terancam dibui selama 7 tahun lantaran mencuri sepeda motor sepupunya sendiri dengan alasan terlilit hutang sekitar Rp120 Juta untuk keperluan biaya berobat almarhum ayahnya, ngaben, dan hutang yang masih ditinggalkan sang ayah.

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, S.H., mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi DK 2322 IL berawal dari adanya laporan dari Kadek Sudanti yang mengaku telah kehilangan sepeda motor yang ditaruh di halaman rumahnya di Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Menanggapi laporan itu, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian. Hasilnya pada Kamis (15/9/2022) telah muncul postingan yang menawarkan sepeda motor milik korban di media sosial Facebook. Namun setelah pemilik akun dikonfirmasi, awalnya mengaku jika mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari orang tidak dikenalnya.

Akan tetapi polisi yang sudah menaruh curiga terhadap akun tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar saja pemilik akun bernama ternyata merupakan sepupu korban yakni Leong yang tidak lain adalah tersangka.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Pj Bupati Lihadnyana Bahas Perlindungan Hukum Produk Lokal Buleleng

Mendapati itu akhirnya Unit Reskrim bersama Tim opsnal Polsek Seririt langsung mencari pelaku di tempat kostnya di Denpasar. Hasilnya saat polisi melakukan penangkapan sepeda motor korban sudah berada di kost pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban.

“Tidak ada niat sebelumnya, sebab awalnya tersangka mengambil air dan melirik ada sepeda motor di sebuah rumah yang dalam keadaan kosong. Namun tersangka tidak langsung mengambil tapi tersangka pulang dulu dan setelah di rumah bagaimana pikiran tersangka akhirnya kembali ke lokasi sepeda motor tadi. Lalu dengan cara menyambung kabel di kunci kontak tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan mudah,” jelas AKP Suwandra saat ditemui di Polres Buleleng, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Kolaborasi Tangani Stunting, Pj Bupati Buleleng Terima Kunjungan Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali

Kemudian AKP Suwandra menyampaikan jika motif tersangka nekat melakukan aksinya lantaran kebelet membayar hutang sejumlah Rp120 Juta yang sudah diminta oleh orang yang dipinjaminya. Maka atas perbuatannya kerugian ditaksir mencapai Rp6 Juta dan terhadap pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka mencuri sepeda motor akibat keluarganya terlilit hutang waktu upacara pengabenan. Sehingga berniat menebus biaya hutang dengan mencuri sepeda motor milik sepupunya,” terangnya.

Baca Juga :  Kominfosanti Buleleng Ikuti Entry Meeting dan Sosialisasi Pelaksanaan EPSS 2024 Secara Virtual

Sementara itu tersangka Putu SA mengaku awalnya sepeda motor itu akan dipakainya sendiri. Akan tetapi karena sudah dicari oleh orang yang dipinjaminya uang maka sepeda motor hasil curiannya kemudian diposting di media sosial. Ia pun menyebut hutang Rp120 Juta itu tidak hanya dipakai untuk ngaben namun dipakai untuk biaya berobat almarhum ayahnya, dan bayar hutang yang ditinggalkannya.

“Tadinya motor itu mau saya pakai sendiri tapi karena dicari sama yang punya hutang makanya saya post di Medsos, kalau hutang Rp120 Juta ini, Rp25 juta untuk biaya rumah sakit, terus utang almarhum bapak sekitar Rp20 juta, biaya ngaben, dan juga hutang lain ada di keluarga,” paparnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News