PPDB Kota Denpasar
(kiri) Kepala Dinas (Kadisdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, (kanan) Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Sumber Foto : BPN

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait keberlanjutan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan empat jalur penerimaan. Diantaranya jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua/wali.

Hal tersebut diungkapkan langsung, oleh Kepala Dinas (Kadisdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, saat ditemui disela-sela kegiatan sosilisasi rampungnya Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Kota Denpasar, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, pada Selasa (31/5/2022) lalu.

Dimana dijelaskan bahwa dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70%, jalur afirmasi atau siswa miskin 5%, jalur prestasi 21% dan jalur perpindahan orang tua/wali 4%.

“Untuk jalur zonasi kita bagi menjadi 3, yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50%, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8%, dan jalur zonasi bina lingkungan 12%,” jelasnya.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dealer Honda Anugerah Utama Motor Kunjungi Panti Asuhan

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan bahwa jalur prestasi dibagi menjadi Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali 2%, olahraga 5%, seni 4%n, Pesta Kesenian Bali 5%, dan akademik 5%. Sementara itu jalur terdampak Covid-19, tahun lalu diketahui kuotanya 20%, dan sekarang diturunkan menjadi 8%.

Selain itu, terdapat juga jalur zonasi bina lingkungan, yang seleksinya akan khusus menggunakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah, dimana hal ini menjadi kebijakan yang difokuskan dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Kota Denpasar yang berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat, sehingga kebijakan zonasi bina lingkungan disesuaikan pelaksanaanya dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Kota Denpasar.

Baca Juga :  Ajak Anak Kreativitas Tinggi, Astra Motor Negara Gelar Fashion Show Kartini Cilik

“Jalur Bina lingkungan itu nantinya akan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari rumah ke sekolah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK, kalau melakukan kecurangan akan gugur,” paparnya.

Lebih lanjut, mengenai pendaftaran jalur bina lingkungan, nantinya hanya boleh mendaftar di satu sekolah yang dianggap terdekat dari rumah, dan khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar harus menyertakan nilai 5 semester. Diantaranya, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan di lokasi sekolahnya.

Baca Juga :  TPID Denpasar Gelar Pemantauan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri

Kadisdikpora Denpasar juga memaparkan, mengenai daya tampung siswa SMP tahun 2022 ini ada sebanyak 5.320 siswa. Sedangkan siswa yang tamat SD ada 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non-Denpasar. Dimana daya tampung 15 SMP Negeri di Denpasar hanya sebanyak 5.320 siswa, sehingga sebanyak 8.431 siswa harus bersekolah di sekolah swasta.

“Untuk jadwal pendaftaran kita akan mulai pada 20–21 Juni 2022 untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua dan afirmasi. Lalu tanggal 23–24 Juni 2022, zonasi umum dan dampak Covid-19 lanjut pada 25–27 Juni 2022. Dan untuk zonasi bina lingkungan pada tanggal 29–30 Juni 2022,” ujarnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News