Skimming
2 Pelaku WNA asal Turki, EK dan AEM yang ditangkap atas kejahatan Skimming. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Maraknya aksi kejahatan Skimming beberapa waktu belakangan ini, membuat jajaran Ditreskrimsus Polda Bali harus bertindak secara cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Terbukti, upaya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali membuahkan hasil.

Pada Senin (31/5/2021) yang lalu, Ditreskrimsus Polda Bali, melalui Tim Cyber Crime berhasil mengungkap kasus kejahatan Skimming, yang melibatkan para pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.

Pelaku diketahui berinisial EK dan AEM. Menurut kronologis kejadian, pelaku dengan sengaja memasang alat berupa kamera tersembunyi dan sudah dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan Wifi Router di salah satu mesin ATM di wilayah Denpasar.

Upaya dari pelaku tersebut, telah dicurigai pihak bank sebelumnya yang mengetahui ada sebuah alat yang dipasang oleh kedua pelaku, setelah mengecek dan ternyata alat tersebut berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan Wifi router yang berfungsi menyalin atau meng-copy data nasabah ketika mereka melakukan transaksi di mesin ATM itu.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Mengetahui adanya kejadian tersebut, Satgas Jagra Dewata yang dipimpin Kanit II, Kompol Decky Hendra Wijaya, S.IK., MM., setelah menerima laporan langsung memantau di sekitar lokasi ATM. Singkatnya pada Senin (31/5/2021) Pukul 01.30 WITA, ada dua pelaku datang mengendarai motor dan masuk ke mesin ATM untuk mengambil kamera tersembunyi.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap, namun sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, tapi kami berhasil mengamankan. Dari pelaku EK ditemukan obeng dan tas hitam berisi kamera tersembunyi yang diambil dari mesin ATM. Sedangkan dari pelaku AEM ditemukan tas gendong berisi cover PIN,” ujar Kompol Decky, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

Selanjutnya, Tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua pelaku di wilayah Canggu, Badung. Dari penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti lain berupa kartu magnetic stripe, yang memuat data perbankan milik orang lain, termasuk pula laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router, dan kamera tersembunyi.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News