Uang
Kasus yang dialami Neno selaku kasir di GPIB tersebut berakhir penetapan tersangka terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (3/6/2021) kemarin. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Polda Bali kembali mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Kali ini, yang terjadi adalah kasus penggelapan uang milik Gereja, GPIB Maranatha di Denpasar, yang menyeret seorang pelaku atas nama Unun Hardinansi Neno, dimana saat ini yang bersangkutan berada di sel tahanan Mapolda Bali.

Neno yang bekerja sebagai kasir di GPIB tersebut, diduga telah melakulan penggelapan uang milik GPIB Maranatha sebesar Rp289 Juta, berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada, Kamis (3/6/2021).

Dalam keterangannya, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, membenarkan kasus yang menimpa Neno tersebut dan yang bersangkutan kino sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (tersangka). Selanjutnya silahkan konfirmasi ke Wadir atau Kasubdit,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik yang memeriksa tersangka Neno, Kompol I.G.N Suta Astawa pun juga membenarkan terkait penetapan tersangka, sebab sebelumnya sudah masuk pada pemeriksaan akhir.

“Ya sudah ditahan. Hari ini (Kamis) pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Untuk dapat diketahui, Unun Hardinansi Neno, sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan tersebut. Merupakan seorang mantan kasir di Gereja GPIB Marantha Denpasar, yang diduga telah menggelapkan uang milik Gereja sebesar Rp289.270.285.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Marthen Boiliu, SH., mengatakan, pihaknya akan melakukan dua langkah opsi dalam menghadapi kasus kliennya ini.

“Kami menyiapkan dua opsi langkah hukum klien saya. Yaitu sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan atau menghadapi dakwaan jaksa di persidangan pengadilan pidana,” katanya.

Penetapan tersangka ini bermula dari adanya laporan pihak gereja, dengan Laporan Polisi nomor; LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tertanggal 16 Desember 2019 yang lalu, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik Gereja GPIB Maranatha, Denpasar, Jl. Surapati No. 11 Denpasar.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh tersangka. Maka berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor: S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sesampainya kasus ini di ranah hukum, bermula saat Neno menjabat sebagai Kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015. Lalu, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Januari 2019-Maret 2019) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019. Dengan demikian, maka bagian keuangan, yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) diminta melakukan Cash Opname.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Dari sana terdapat selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp289.070.875,-. Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019.

Namun sampai tanggal yang ditetapkan tersebut Unun Hardinansi Neno belum dapat mengembalikan dana tersebut di kas Gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini Neno ditetapkan sebagai tersangka. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News