LPD
Sumber Foto : Istimewa

Lanjut Nyiri Yasa, ketika baru isu atau pengaduan sekelompok orang kemudian langsung penegak hukum masuk ke LPD, diungkapkan hal ini akan memicu dampak luar biasa terhadap kepercayaan masyarakan akan keberadaan LPD.

“Sedangkan, kita tahu kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan LPD. Dan harapan kami, pemerintah dalam hal ini, LPD itu pembinanya adalah pemerintah. Jadi kalau bisa paling tidak ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” tegas Nyiri Yasa.

Hal senada juga disampaikan Konsultan LPD Bali, AA Rai Astika, berangkat dari pedoman pemberdayaan dalam rangka pengaduan dan penanganan masalah LPD diupayakan melakukan diidentifikasi menurut pokok masalah dan pelaku masalah itu sendiri.

“Jika masalah katagori melanggar aturan dan merugikan LPD, maka pelaku wajib mengembalikan kerugian tersebut. Dan sebaiknya diselesaikan di internal LPD atau Desa Adat. Jika masalah termasuk kategori seperti penyelewengan dana LPD, hal ini diselesaikan melalui jalur hukum. Apakah hukum adat atau pun Desa Adat menempuh jalur hukum positif.  Yang penting dipertimbangkan agar dana yang diselewengkan bisa kembali ke LPD,” jelas Agung Rai.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menekankan, LPD adalah lembaga yang sangat strategis. Peranannya sangat besar di Desa Adat. Tetapi sekarang ini, dengan kondisi Covid-19 ini mengalami banyak penurunan dan sebagian ada masalah.

“Kami telah memberikan beberapa usulan masukan jalan keluar. Apa pun masalahnya tetap profesional pengelolaan LPD ini harus terus menjadi acuan utama. Artinya, kesadaran bahwa ikan itu busuk dari kepalanya harus melekat di semua pihak,” singgungnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News