LPD
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR– Faktanya, ketika Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berkasus tidak serta merta langsung bisa selesai dalam hukum positif di Bali. Meski pelaku diproses hukum namun buntutnya dana LPD belum tentu bisa kembali.

Bahkan ada uang tabungan dan deposito milik warga terkatung-katung. Hasil kerja keras warga disimpan rupiah per rupiah, jumlahnya tinggal kenangan dalam buku tabungan setelah pelaku dipenjara.

I Made Nyiri Yasa, S.Sos, M.MA selaku Ketua BKS LPD Buleleng mengungkap, ketika ada LPD berkasus dibawa ke ranah hukum positif bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan nasabah.

“LPD sebenarnya sudah diakui dalam UU No 1 Tahun 2013, Pasal 39 huruf 3, tentang LKM. Dimana LPD dan lembaga sejenis yang telah berdiri sebelum UU ini diakui keberadaanya. Diatur berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk,” terang Made Nyeri Yasa di hadapan Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Renon Denpasar, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Usulan 4.602 Formasi PPPK Pemkot Denpasar Disetujui Kementerian PANRB

Artinya menurut Nyiri Yasa, LPD sudah dikecualikan diakui undang-undang dapat dikelola berdasarkan hukum adat. Untuk itu, ditekankan ketika hukum positif atau formal masuk ke LPD disarankan kepada para Bendesa berkedudukan sebagai owner LPD, dapat melindungi dan mengayomi dengan hukum adat itu sendiri.

“Jikalau kemudian desa adat dengan hukum adatnya tidak mampu menyelesaikan baru kemudian dibawa ke hukum positif, itu saya kira tidak masalah,” jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News