Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ada 900 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, untuk menyudahi permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun dan memiliki legalitas yang sah atas tanah yang ditempati berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), akhirnya bisa segera terwujud dan berakhir dan suka cita.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga :  Pagi Motley Peragakan Busana Berpewarna Alami di HUT Kota Singaraja

Dibawah kepemimpinan Gubernur Koster, konflik agraria yang kerap menimbulkan gesekan antara pemerintah dan masyarakat setempat akhirnya terselesaikan dengan kata mufakat. Masyarakat akhirnya menyetujui poin-poin yang ditawarkan pihak Pemprov Bali, yang tentunya mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat Sumberklampok. Hal ini menurut Gubernur Koster sebagai upaya Pemprov Bali dalam mewujudkan kepastian hak dan kepastian hukum masyarakat.

“Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemorov Bali maupun warga disana mendapatkan kepastian hukum,” tegas Gubernur Koster sembari menceritakan langkah yang diambil sudah berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen, mempelajari sejarah keberadaan warga setempat, dan tak lepas dari hasil koordinasi bersama stake holder terkait seperti DPRD Provinsi Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta jajaran Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.

Baca Juga :  Kadis Made Astika Komitmen Bangun Pendidikan, Olahraga dan Kepemudaan Secara Merata di Buleleng

“Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win-win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk itu mari kita jaga baik-aik kesepakatan ini,” ujarnya.

Gubernur Koster pun kembali menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara-cara musyawarah dalam penyelesaian masalah, dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mana permasalahan tanah merupakan hal yang sensitif.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News