Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

“Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD Provinsi Bali, kalau tidak dapat persetujuan dari DPRD kesepakatan ini tidak akan jalan. Jadi mari kita jaga bersama-sama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mencederai kesepakatan ini. Jika timbul permasalahan baru, kesepakatan ini bisa saja dicabut lagi nantinya,” pungkasnya.

Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut hadir pada kesempatan itu menyatakan keputusan yang diambil antara eksekutif dan legislatif tersebut merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan yang terjadi dan tidak terselesaikan.

Baca Juga :  Turun Drastis! Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

“Ini adalah keputusan yang sangat-sangat pro rakyat, masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi. Dan apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk kepentingan masyarakat, sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali,” jelas Wiryatama.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keputusan yang diambil Pemprov Bali. Ia berjanji sepenuhnya akan bertanggungjawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama-sama tersebut.

Baca Juga :  WNA Australia Kena Deportasi Gara-gara Tawarkan Bisnis Spa Pacarnya 

Adapun poin-poin dalam Kesepakatan Bersama itu diantaranya Gubernur dan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.

Sementara itu untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 Ha, dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasum dan fasos seluas 9,91 Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha. Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News