Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – KPU Kota Denpasar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT bertempat di Hotel Prime Plaza, Sanur, Jumat (16/10/2020).

“Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di 4 kecamatan, 43 desa/kelurahan dan 1.202 TPS sesuai model A.3.1-KWK,” kata Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Kota Denpasar.

Berdasarkan rincian per kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.

“Perkembangan jumlah pemilih Pilwali Denpasar 2020 bermula sejak turunnya daftar pemilih dari KPU RI hasil sinkronisasi DPT Pemilu 2019 dengan DP4 dari Kemendagri pada 23 Maret menjadi A-KWK sebagai bahan coklit oleh PPDP pada 15 Juli-13 Agustus, lalu ditetapkan sebagai DPS pada 10 September dan menjadi DPT pada hari ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gerindra Tanggapi Muncul Foto Paket Gede Dana - Weisya Kusmiadewi untuk Pilkada Karangasem

Arsa Jaya menambahkan bahwa proses penyusunan daftar pemilih merupakan proses bersama dari penyelenggara, peserta pemilihan, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dan dilakukan sepanjang hayat pemilihan berlangsung.

“Penetapan DPT Pilwali 2020 sudah diupayakan maksimal untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan inklusif dengan mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan melakukan perbaikan/mengubah data sesuai identitas pemilih/KTP elektronik dan KK,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma meminta KPU menjelaskan perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan yang diplenokan pada 8-9 Oktober 2020 oleh PPK dengan rekap di tingkat Kota Denpasar.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, DA Sekar Anggaraeni menyampaikan bahwa perubahan tersebut disebabkan oleh penambahan pemilih baru dari hasil Posko Layanan Pemilih di PPS, PPK dan KPU Denpasar dan hasil perekaman KTP elektronik Disdukcapil. Total tambahan pemilih baru sejumlah 15 pemilih yakni di Ubung Kaja (7), Peguyangan Kangin (2), Sesetan (2), Padangsambian Kaja (3), dan Padangsambian (1). Penyebab lain adalah penambahan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal yaitu di Ubung Kaja (1) dan Peguyangan Kangin (1).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

“Selain itu adanya penambahan ubah/perbaikan data pemilih karena perubahan status perekaman KTP elektronik pemilih di DPS dari 5.582 status B (belum rekam) menjadi tinggal 5.180 karena adanya program JB Pelangi (Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi) oleh Disdukcapil sehingga ada 402 pemilih yang status perekamannya menjadi K (memiliki KTP elektronik). (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News