Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa kembali menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara, Selasa (18/12/2018).

Sebanyak 7.300 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Mengwi, di Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Mengwi. Sementara di Kuta Utara diserahkan sebanyak 1.900 bidang berlangsung di GOR Desa Tibubeneng. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus A.Yoga Segara, Anggota DPRD Badung Gede Ardana, Kepala BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala BPN Badung Samsul Bahri, Kepala Bappeda Badung Made Wira Dharmajaya.

Baca Juga :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

Dalam sambutannya, Suiasa mengatakan, penyerahan sertifikat saat ini merupakan komitmen dari pemerintah pusat guna menjaminkan hak masyarakat sehingga memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah berupa sertifikat. Tentunya masyarakat perlu memperhatikan dimana sertifikat tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. ”Pemberian sertifikat ini telah memiliki nilai multi player efek, tidak semata-mata memilki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, namun juga dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomis. Dengan sertifikat ini, masyarakat yang mau melakukan usaha kebutuhan modal, maka itu dapat dijaminkan. Asalkan usaha tersebut benar-benar produktif dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Suiasa.

Lebih lanjut dikatakan, dengan diijinkannya tanah pekarangan desa disertifikatkan maka sekarang ini tanah-tanah ayahan desa, tanah pekarangan desa yang dikuasai oleh desa adat sudah jelas memiliki suatu ketetapan hukum terhadap tanah tersebut. “Bidang tanahnya sudah pasti, batas-batas dan luasnya sudah pasti yang sudah dibuktikan melalui sertifikat. Hal ini juga mempertegas, memperkuat hubungan kekuatan hukum desa adat, dalam hal tanah-tanah yang dikuasai desa adat yang diberikan kepada masyarakat untuk menempatinya,“ jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Bali Sambut Kedatangan Wakil China dan Korsel di Piala Asia Wanita U-17

Kepala BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya mengatakan, untuk seluruh Indonesia program PTSL ditarget tuntas di tahun 2025. Namun di Bali akan diselesaikan pendaftaran tana di tahun 2019. Khusus untuk Kabupaten Badung di tahun 2018 sudah selesai. “Inilah sebagai wilayah percontohan bagaimana kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah, kita bisa selesaikan sertifikat tanah lebih cepat, baik, dan akuntabel,“ katanya. (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News